Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, kembali menjadi pusat perhatian menyusul memanasnya konflik lahan antara warga Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, dengan PT Alam Lestari, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pada Senin, 21 September 2026, ratusan warga melakukan aksi blokade akses jalan utama menuju perkebunan tersebut sebagai bentuk protes atas klaim tanah ulayat seluas 50 hektar yang mereka anggap sah. Pihak perusahaan, di sisi lain, bersikukuh memiliki hak guna usaha yang legal. Menanggapi eskalasi ini, aparat gabungan dari Polres Sragen, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah potensi jatuhnya korban jiwa. Kapolres Sragen, AKBP Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa mediasi antara warga, perwakilan perusahaan, dan pemerintah daerah sebenarnya telah berlangsung sejak pekan sebelumnya, namun hingga kini belum mencapai titik temu yang memuaskan.
Kronologi Penanganan dan Data Wilayah di Titik Rawan
Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih berjaga di titik-titik rawan sepanjang jalan akses perkebunan milik PT Alam Lestari. Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Pertanahan tengah melakukan kajian ulang terhadap dokumen kepemilikan lahan yang menjadi akar sengketa. Berikut adalah data administratif dan indikator kerawanan di lokasi konflik tersebut:
- Lokasi konflik: Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
- Luas lahan yang disengketakan: 50 hektar yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh warga.
- Pihak yang terlibat: Warga Desa Kedungupit, PT Alam Lestari (perusahaan perkebunan kelapa sawit), Polres Sragen, TNI, dan Satpol PP.
- Kebijakan terkait: Dinas Pertanahan Kabupaten Sragen melakukan kajian ulang status kepemilikan lahan, sementara aparat keamanan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi eskalasi.
Ketua RW setempat, Sutrisno, yang menjadi perwakilan warga, mendesak agar penyelesaian dilakukan secara adil tanpa kekerasan. Ia menekankan bahwa warga tidak ingin konflik lahan di Sragen ini meluas menjadi gangguan keamanan wilayah yang lebih kompleks. “Kami hanya ingin hak kami diakui, tetapi harus melalui proses yang benar. Jangan sampai aksi ini justru memicu perpecahan,” tuturnya. Berdasarkan catatan sementara di lapangan, beberapa titik akses menuju perkebunan masih ditutup barikade warga, sementara aparat Polres Sragen secara berkala melakukan patroli untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Dinamika Sosial dan Prioritas Keamanan Wilayah
Kehadiran personel gabungan Polri dan TNI di lokasi menjadi simbol bahwa keamanan wilayah menjadi prioritas utama dalam penanganan konflik lahan ini. Kapolres Sragen menegaskan bahwa langkah pengamanan akan terus diintensifkan hingga situasi benar-benar kondusif. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah sebagai upaya penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Sragen diharapkan segera mengeluarkan keputusan administratif yang jelas mengenai batas lahan, agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang. Dinamika sosial di Desa Kedungupit menunjukkan bahwa ketidakjelasan status lahan dapat memicu aksi kolektif yang berpotensi mengganggu stabilitas wilayah secara keseluruhan.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu mempercepat proses mediasi dan memastikan adanya kepastian hukum atas lahan yang disengketakan. Pendekatan humanis dan transparan dalam pengambilan keputusan administratif menjadi kunci untuk meredam potensi konflik berkelanjutan. Sinergi antara Polres Sragen, TNI, dan Satpol PP dengan tokoh masyarakat setempat juga perlu terus diperkuat, guna menjaga keamanan wilayah dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga kondusivitas di Provinsi Jawa Tengah secara luas.