Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim terpadu untuk menangani eskalasi konflik lahan di Kabupaten Indragiri Hulu yang meningkat signifikan dalam dua pekan terakhir. Tim yang terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kehutanan, Kepolisian Resor Indragiri Hulu, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat ini dibentuk pada 26 Oktober 2026. Langkah ini diambil menyusul sengketa lahan seluas 1.200 hektare di Kecamatan Peranap dan Batang Cenaku yang melibatkan warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang memicu bentrok fisik dan kerugian material.
Kronologi dan Dampak Kerawanan Wilayah
Konflik agraria di Indragiri Hulu ini berakar dari klaim lahan ulayat masyarakat adat yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Ketegangan memuncak ketika terjadi dua kali bentrok antara warga dan aparat keamanan perusahaan, mengakibatkan lima warga mengalami luka ringan serta pembakaran satu unit alat berat milik perusahaan. Peristiwa ini menegaskan tingginya tingkat kerawanan wilayah di Provinsi Riau, terutama di daerah dengan kepadatan konsesi perkebunan yang berdekatan dengan pemukiman dan tanah ulayat.
- Lokasi konflik: Kecamatan Peranap dan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
- Luas lahan sengketa: 1.200 hektare.
- Korban: 5 warga luka ringan.
- Kerugian material: 1 unit alat berat dibakar.
- Instansi terlibat: Kesbangpol, Dinas Kehutanan, Polresta Indragiri Hulu, BPN.
Intervensi dan Langkah Mediasi Pemerintah Daerah
Gubernur Riau, Syamsuar, secara tegas meminta semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. Kepala BPN Riau merespons dengan berjanji mempercepat proses pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah rawan konflik. Tim terpadu yang dibentuk akan melakukan pemetaan partisipatif batas wilayah guna mengidentifikasi titik-titik sengketa dan mencegah konflik serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat adat dan perusahaan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Riau disarankan untuk memperkuat mekanisme deteksi dini kerawanan wilayah melalui pemantauan rutin terhadap tumpang tindih sertifikat tanah dan konsesi. Selain itu, sinergi antara BPN, Dinas Kehutanan, dan pemerintah kabupaten perlu ditingkatkan untuk memastikan program PTSL berjalan efektif di daerah rawan konflik seperti Indragiri Hulu. Pendekatan partisipatif dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat dalam setiap tahapan mediasi dapat menjadi kunci untuk meredakan ketegangan sosial dan menciptakan solusi berkelanjutan atas konflik agraria di Riau.