|  Indonesia, WIB
Beranda › Konflik Lahan di Aceh Timur: Dua Desa Bentrok, 10 Warga Luka

Konflik Lahan di Aceh Timur: Dua Desa Bentrok, 10 Warga Luka

Konflik Lahan di Aceh Timur: Dua Desa Bentrok, 10 Warga Luka

Bentrokan antarwarga dua desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 25 Oktober 2026 dipicu konflik lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120 hektar, mengakibatkan 10 warga luka dan 5 rumah terbakar. Polres Aceh Timur menerjunkan 150 personel Brimob untuk meredam ketegangan. Pemerintah Aceh bersama DPRK sepakat melakukan moratorium aktivitas di lahan sengketa hingga putusan hukum tetap.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengerahkan 150 personel Brimob untuk meredam bentrokan antarwarga dua desa di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Bentrokan tersebut dipicu oleh konflik lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120 hektar yang telah menjadi sengketa berkepanjangan. Akibat insiden ini, 10 warga dilaporkan mengalami luka-luka dan 5 unit rumah dibakar oleh massa. Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian serius Pangdam Iskandar Muda karena berpotensi meluas ke wilayah tetangga.

Konflik lahan di Aceh Timur yang berujung bentrok antarwarga ini menegaskan kembali pentingnya penyelesaian sengketa agraria secara damai melalui jalur hukum. Data sementara dari aparat kepolisian menyebutkan bahwa objek sengketa berupa areal perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 120 hektar. Hingga saat ini, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kronologi dan Dampak Bentrokan Antarwarga

Bentrokan terjadi pada Minggu malam ketika dua kelompok warga dari desa yang berbeda terlibat aksi saling serang di sekitar lokasi lahan sengketa. Polres Aceh Timur segera menerjunkan 150 personel Brigade Mobil (Brimob) untuk mengamankan lokasi dan meredam ketegangan. Upaya pengamanan dilakukan untuk mencegah meluasnya aksi kekerasan dan melindungi warga sipil dari risiko bentrokan susulan.

  • Lokasi kejadian: Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;
  • Pemicu: sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120 hektar;
  • Korban: 10 warga mengalami luka-luka;
  • Kerusakan: 5 rumah dibakar;
  • Personel pengamanan: 150 personel Brimob Polres Aceh Timur;
  • Waktu kejadian: Minggu malam, 25 Oktober 2026.

Pangdam Iskandar Muda menyatakan bahwa eskalasi konflik lahan di Aceh Timur berpotensi meluas ke wilayah tetangga apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh. Oleh karena itu, koordinasi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan tersebut. Aparat teritorial juga diminta aktif melakukan pemetaan kerawanan wilayah guna mengidentifikasi titik-titik rawan konflik serupa.

Langkah Mediasi dan Rekomendasi Pengamanan Wilayah

Pemerintah Aceh bersama DPRK setempat menggelar mediasi pada 26 Oktober 2026. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat melakukan moratorium seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kesepakatan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara transparan dan adil.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Pemerintah Aceh perlu mempercepat penyelesaian status hukum lahan dan memperkuat pengawasan terhadap implementasi moratorium. Selain itu, sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pemetaan kerawanan wilayah harus terus ditingkatkan, termasuk melalui dialog lintas desa dan penegakan aturan pertanahan yang jelas. Langkah-langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk mencegah terulangnya konflik lahan di Aceh Timur dan menjaga kondusivitas wilayah dalam jangka panjang.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Kepolisian Resor Aceh Timur, Brimob, Pemerintah Aceh, DPRK, Pangdam Iskandar Muda
Lokasi: Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Aceh
Berita Terkait