Konflik agraria kembali memuncak di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 29 Oktober 2026. Ratusan warga dari Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Andowia terlibat bentrok dengan aparat keamanan serta petugas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT XYZ di areal konsesi yang diklaim sebagai milik masyarakat adat. Bentrokan dipicu oleh penggusuran paksa yang dilakukan perusahaan terhadap permukiman warga dan lahan pertanian yang telah digarap secara turun-temurun. Akibat kejadian ini, sebanyak 12 warga dilaporkan luka-luka dan 5 orang diamankan aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Wakil Bupati Konawe Utara turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi dan menjanjikan pembentukan tim investigasi bersama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan warga. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengirimkan tim satuan tugas penanganan konflik agraria untuk melakukan pemetaan dan menyusun rekomendasi penyelesaian.
Dinamika Konflik Agraria di Konawe Utara: Faktor Pemicu dan Dampak Wilayah
Bentrok di Konawe Utara ini mencerminkan kerawanan wilayah yang kompleks di kawasan timur Indonesia terkait sengketa lahan yang belum terselesaikan secara hukum. Berdasarkan laporan sementara dari tim satuan tugas provinsi, sejumlah faktor memperparah situasi:
- Klaim masyarakat adat atas lahan konsesi PT XYZ yang belum memiliki sertifikat hak ulayat resmi dari pemerintah daerah.
- Penggusuran paksa tanpa dialog komprehensif oleh perusahaan, melanggar Peraturan Daerah tentang perlindungan masyarakat adat.
- Minimnya peta batas wilayah yang jelas antara areal konsesi dengan lahan garapan warga, sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan.
- Lemahnya koordinasi antara pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional, dalam penyelesaian sengketa lahan.
Akibat konflik ini, akses warga terhadap lahan pertanian terganggu, sementara perusahaan mengalami kerugian operasional akibat penghentian sementara aktivitas di lokasi bentrok. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mencatat bahwa 60 hektare lahan garapan warga terimbas pembongkaran, dan 40 rumah semipermanen rusak. Tim medis dari Puskesmas setempat telah menangani korban luka, dengan dua orang dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Konawe. Situasi keamanan berangsur terkendali setelah aparat TNI/Polri melakukan pengamanan dan patroli bersama.
Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Mediasi
Wakil Bupati Konawe Utara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung menggelar pertemuan darurat pada 30 Oktober 2026 di Kantor Kecamatan Langgikima. Hasil mediasi menghasilkan tiga kesepakatan awal: pertama, penghentian sementara aktivitas perusahaan di area yang dipersengketakan; kedua, pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan perwakilan warga, perusahaan, dan aparat penegak hukum; ketiga, komitmen untuk mempercepat proses sertifikasi lahan adat oleh Badan Pertanahan Nasional. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerjunkan tim satuan tugas konflik agraria yang bertugas memetakan seluruh titik rawan sengketa di Konawe Utara dan menyusun rekomendasi penyelesaian jangka panjang. Tim tersebut dilengkapi dengan tenaga ahli dari Universitas Halu Oleo untuk melakukan mediasi berbasis data spasial.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: konflik agraria di Konawe Utara menunjukkan urgensi penyelesaian sengketa lahan secara legal dan partisipatif. Pemerintah Kabupaten disarankan untuk segera menginventarisasi dan memetakan ulang seluruh area konsesi yang bersinggungan dengan tanah adat. Selain itu, perlu dioptimalkan forum dialog rutin antara perusahaan dan masyarakat adat yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penguatan regulasi perlindungan hak ulayat dan percepatan reforma agraria di wilayah timur Indonesia menjadi kunci untuk mencegah bentrokan serupa di masa mendatang. Langkah-langkah ini akan memperkuat stabilitas keamanan teritorial dan mendorong investasi berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.