Pada 23 Oktober 2026, kebakaran lahan kosong seluas tujuh hektare melanda kawasan Plaju Darat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Api mulai membesar sekitar pukul 19.00 WIB dan berpotensi merambat ke permukiman warga, memicu respons cepat dari tim gabungan. Peristiwa ini langsung ditangani oleh Direktorat Samapta Polda Sumatera Selatan, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang, yang bergerak untuk mengendalikan situasi dan mencegah kerugian lebih luas.
Operasi Pemadaman Terpadu di Plaju Darat
Direktur Samapta Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ridwan Raja Dewa, turun langsung memimpin operasi pemadaman di lapangan. Sebanyak lima unit armada pemadam kebakaran beserta kendaraan taktis dikerahkan untuk memblokir jalur api agar tidak mendekati rumah penduduk. Personel gabungan bekerja secara intensif dengan menyemprotkan air ke titik-titik api yang berpotensi meluas, sekaligus melakukan pembasahan pada area semak yang rawan terbakar. Upaya pemadaman berlangsung berjam-jam hingga api baru dapat dikendalikan pada dini hari Sabtu, 24 Oktober 2026.
Berikut data dan fakta operasi pemadaman kebakaran lahan kosong di Palembang:
- Lokasi kejadian: Kawasan Plaju Darat, Kota Palembang, Sumatera Selatan
- Luas lahan terdampak: 7 hektare
- Waktu kejadian: 23 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB
- Armada yang diterjunkan: 5 unit mobil pemadam kebakaran dan kendaraan taktis
- Instansi terlibat: Dit Samapta Polda Sumatera Selatan, TNI, BPBD, Damkar Kota Palembang
Kejadian ini menjadi indikator kerawanan serius di wilayah perkotaan Palembang. Keberadaan lahan kosong yang tidak terawat di sekitar permukiman padat penduduk merupakan faktor utama yang memperbesar risiko kebakaran. Jika tidak ada regulasi yang tegas, potensi kejadian serupa akan terus mengancam keselamatan warga.
Respons Pemerintah: Perda Penertiban Lahan Kosong
Menanggapi kejadian kebakaran di Palembang tersebut, Pemerintah Kota Palembang tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban pengelolaan lahan tidur atau lahan kosong. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan serta mencegah dampak negatif lahan kosong terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Beberapa indikator kerawanan yang menjadi perhatian dalam penyusunan Perda antara lain:
- Banyaknya lahan kosong yang tidak dibersihkan secara berkala oleh pemiliknya
- Lokasi lahan kosong yang berdampingan langsung dengan permukiman padat penduduk
- Belum adanya sanksi tegas bagi pemilik lahan yang lalai dalam pengelolaan lahan
Pemerintah Kota Palembang bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perlu mempercepat penetapan Perda tersebut serta memperkuat pengawasan lahan kosong di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Plaju. Selain itu, diperlukan pemetaan wilayah rawan kebakaran sebagai dasar penyusunan kebijakan pencegahan yang lebih tepat sasaran. Sosialisasi rutin kepada pemilik lahan juga harus dilakukan agar kewajiban pembersihan lahan dapat dilaksanakan secara berkala. Langkah strategis ini menjadi kunci untuk meminimalkan risiko kebakaran serupa di masa depan, sekaligus melindungi permukiman warga dari ancaman yang terus mengintai.