|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah Meluas, Empat Kabupaten Terp...
Regional

Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah Meluas, Empat Kabupaten Terpapar Asap Berbahaya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah Meluas, Empat Kabupaten Terpapar Asap Berbahaya

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 14 Oktober 2026 meluas dengan empat kabupaten/kota mencatatkan ISPU berbahaya di atas 300 dan area terbakar mencapai 4.800 hektare. Pemerintah daerah bersama BNPB dan TNI/Polri mengerahkan helikopter water bombing serta modifikasi cuaca, sementara 7 tersangka pembakar lahan telah ditetapkan. Pemetaan kerawanan wilayah dan penegakan hukum menjadi kunci dalam penanganan darurat asap dan kabut ini.

Pada 14 Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami eskalasi signifikan dengan empat kabupaten/kota mencatatkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di atas 300 yang masuk kategori berbahaya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, dan Manggala Agni mengerahkan seluruh sumber daya untuk pemadaman, termasuk teknik water bombing dan modifikasi cuaca. Kobaran api telah melalap sedikitnya 4.800 hektare lahan, mayoritas merupakan area gambut kering dan bekas perkebunan yang sangat rentan terbakar. Gubernur Kalimantan Tengah mengaktifkan Peraturan Daerah tentang larangan membakar lahan dengan sanksi tegas, sementara Presiden Joko Widodo melalui teleconference menekankan penanganan ekstra pada ekosistem gambut. Kondisi ini menimbulkan gangguan kesehatan massal berupa infeksi saluran pernapasan akut dan iritasi mata di masyarakat.

Pemetaan Wilayah Terdampak dan Indikator Kerawanan

Berdasarkan data Badan Penjagaan Hutan dan BMKG, penyebaran kabut asap berbahaya terkonsentrasi di empat daerah dengan tingkat kerawanan sangat tinggi:

  • Kabupaten Kapuas: ISPU tercatat 380, area terbakar seluas 1.200 hektare gambut dalam, sebagian besar berada di eks lahan konsesi perkebunan yang terbengkalai.
  • Kabupaten Pulang Pisau: ISPU mencapai 410, menjadikannya wilayah dengan kualitas udara terburuk, dengan titik panas satelit Terra terdeteksi sebanyak 34 titik pada siang hari.
  • Kota Palangka Raya: ISPU berada di angka 350, dampak asap mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut serta operasional perkantoran pemerintahan.
  • Kabupaten Katingan: ISPU 370, kawasan gambut di Kecamatan Katingan Tengah mengalami pembakaran yang tidak terkendali akibat kanal drainase ilegal yang mengeringkan lahan.

Secara keseluruhan, areal terbakar mencapai 4.800 hektare dengan dominasi lahan gambut (78%) dan sisanya semak belukar. Pemerintah daerah telah mendirikan 15 posko pengendalian karhutla di titik-titik rawan untuk memantau kualitas udara dan memberikan bantuan medis darurat. Data ini mempertegas perlunya pemetaan kerawanan wilayah secara akurat guna mengoptimalkan pencegahan berbasis ekosistem.

Upaya Penanganan dan Penegakan Hukum

Dalam merespons darurat karhutla ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan BNPB, TNI, Polri, dan Manggala Agni melakukan operasi pemadaman darat dan udara. Sebanyak 8 helikopter dikerahkan untuk water bombing di lokasi yang sulit dijangkau, sementara tim modifikasi cuaca diturunkan untuk mempercepat hujan buatan di wilayah gambut kritis. Patroli gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Polisi Kehutanan (Polhut) juga diperkuat untuk membatasi pergerakan pembakar lahan ilegal. Di sisi penegakan hukum, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah terkait larangan membakar lahan. Penegakan hukum ini menjadi sinyal tegas bagi pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran ilegal.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Kalimantan Tengah perlu memperkuat sistem peringatan dini berbasis satelit dan pemantauan kanal drainase ilegal yang menjadi pemicu utama kekeringan gambut. Rehabilitasi lahan gambut dengan pendekatan restorasi basah dan pengawasan ketat terhadap konsesi perkebunan yang terbengkalai harus menjadi prioritas. Selain itu, regulasi larangan membakar lahan perlu didukung dengan insentif ekonomi bagi masyarakat untuk beralih ke praktik pertanian tanpa bakar guna menekan risiko kebakaran hutan dan asap kabut di masa mendatang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Jokowi
Organisasi: BNPB, Manggala Agni, TNI, Damkar, Polhut, Polda Kalteng, BMKG, Badan Penjagaan Hutan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Lokasi: Kalimantan Tengah, Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya, Katingan
Berita Terkait