Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali meluas sebagai dampak musim kemarau berkepanjangan yang melanda hampir seluruh wilayah Sumatera. Berdasarkan data Satgas Karhutla Riau pada 27 Oktober 2026, terdeteksi 15 titik panas di Kecamatan Mandau dan Pinggir, dengan luas area terbakar diperkirakan mencapai 200 hektar, termasuk lahan gambut yang dalam. TNI, Polri, dan Manggala Agni dikerahkan untuk melakukan pemadaman melalui water bombing guna mengendalikan bencana asap yang mulai mengganggu aktivitas penerbangan.
Pemetaan Sebaran Titik Panas dan Dampak Wilayah
Pemetaan wilayah rawan karhutla terus diperbarui oleh Dinas Kehutanan Riau sebagai langkah preventif. Berdasarkan pemantauan satelit, titik panas terkonsentrasi di dua kecamatan yang memiliki hamparan gambut ekstensif. Karakteristik lahan gambut di dua kecamatan tersebut menjadikan api mudah menyebar di bawah permukaan. Berikut rincian indikator kerawanan di Kabupaten Bengkalis:
- Sebanyak 15 titik panas terdeteksi di Kecamatan Mandau dan Pinggir;
- Luas area terbakar diperkirakan mencapai 200 hektar, termasuk lahan gambut yang dalam;
- Karakteristik lahan gambut membuat api menjalar di bawah permukaan dan sulit dipadamkan;
- Kualitas udara di Kabupaten Bengkalis masuk kategori tidak sehat;
- Status siaga darurat asap telah ditetapkan pemerintah provinsi;
- Aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru terganggu akibat kabut asap.
Dampak karhutla ini telah mengganggu operasional Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dengan jarak pandang menurun drastis akibat kabut asap. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat asap untuk mengantisipasi meluasnya bencana. Masyarakat diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pada pagi hari saat konsentrasi asap lebih pekat.
Upaya Pemadaman dan Penegakan Hukum
Tim gabungan TNI, Polri, dan Manggala Agni dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi terdampak. Water bombing dilakukan untuk menjangkau area gambut yang sulit diakses. Gubernur Riau meminta seluruh pihak menghentikan praktik pembakaran lahan, baik untuk pembukaan lahan pertanian maupun perkebunan, karena berpotensi menimbulkan bencana nasional.
Selain upaya pemadaman, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakar lahan di Kabupaten Bengkalis. Penegakan hukum ini menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera. Pemetaan wilayah rawan karhutla oleh Dinas Kehutanan Riau terus diperbarui secara berkala, guna mendukung tindakan preventif dan kesiapsiagaan di tingkat desa dan kecamatan. Data pemetaan tersebut menjadi dasar alokasi sumber daya pemadaman dan patroli terpadu.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem peringatan dini berbasis desa, melibatkan masyarakat dalam patroli terpadu, serta mempercepat restorasi gambut di wilayah rawan. Koordinasi lintas instansi dan ketersediaan sarana pemadaman harus menjadi prioritas untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan di Riau, khususnya di Bengkalis. Penguatan peran pemerintah kecamatan dan desa dalam pemantauan titik api juga menjadi langkah kunci dalam menekan risiko karhutla di masa mendatang.