Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberlakukan pembatasan akses wisata dan aktivitas warga di kawasan Penanjakan hingga Lemah Pasar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mulai Sabtu (17/10/2026) pukul 21.30 WIB. Langkah ini diambil menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga saat ini belum terkendali dan telah menimbulkan korban jiwa. Imbauan resmi dikeluarkan kepada seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat untuk tidak melintasi batas yang ditentukan demi keselamatan bersama.
Kronologi Kejadian dan Dampak Kerawanan Wilayah
Kebakaran melanda sejumlah titik di kawasan TNBTS, meliputi Bukit Kembang Puncak Sari, Mentigen, dan Blok Pusung Lingker, yang secara administratif berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa ini mulai terjadi pada Kamis (15/10/2026) dan dengan cepat meluas akibat kondisi vegetasi yang kering serta embusan angin kencang. Tingkat kerawanan bencana kebakaran di wilayah ini tergolong tinggi, terutama pada musim kemarau, dan diperparah oleh faktor topografi perbukitan yang sulit dijangkau.
Berdasarkan data resmi Balai Besar TNBTS, korban jiwa tercatat sebanyak empat orang, terdiri dari:
- Dua petugas Balai Besar TNBTS: Sukaris (55) dan Hendra Rony Wigayanata (25).
- Dua relawan dari Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut: Wisnu Yuda Pratama (25) dan Sefriel Ardiansyah (19).
Insiden tragis ini bermula saat tim gabungan yang terdiri dari petugas TNBTS, MPA, MMP, dan relawan bergerak menuju titik api pada Kamis pagi. Sekitar pukul 13.30 WIB, sinyal darurat diterima dari rekan yang terjebak di sekitar area kebakaran. Upaya penyelamatan terkendala medan sulit dan api yang terus membesar, sehingga mengakibatkan korban jiwa dan sejumlah petugas luka-luka.
Upaya Penanganan dan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Daerah
Proses pemadaman masih terus dilakukan oleh tim gabungan, termasuk pendinginan area untuk memastikan tidak ada bara api yang dapat memicu kebakaran kembali. Kendala utama yang dihadapi adalah akses medan perbukitan yang terjal serta angin kencang yang memicu penyebaran api secara cepat. Balai Besar TNBTS bersama aparat keamanan setempat terus memantau perkembangan situasi dan memperketat pengawasan di titik-titik rawan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo bersama Balai Besar TNBTS perlu segera melakukan langkah-langkah preventif jangka panjang, antara lain:
- Mengoptimalkan sistem deteksi dini kebakaran hutan dengan teknologi pemantauan satelit dan patroli rutin di kawasan rawan.
- Memperkuat koordinasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan lokal untuk meningkatkan kapasitas respons cepat.
- Menyusun rencana kontinjensi bencana kebakaran yang terintegrasi dengan jalur evakuasi dan protokol keselamatan wisatawan.
- Mengedukasi wisatawan dan masyarakat sekitar tentang larangan membuka lahan atau membuang puntung rokok di kawasan TNBTS, khususnya saat musim kemarau.
Dengan meningkatnya frekuensi kebakaran di kawasan lindung, diperlukan kebijakan pengelolaan risiko bencana yang lebih ketat dan kolaborasi multipihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan sistem pengendalian kebakaran dan mitigasi kerawanan wilayah TNBTS.