|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Karhutla Landa 1.200 Hektare Lahan Gambut di Kabupaten Pulang Pis...
Regional

Karhutla Landa 1.200 Hektare Lahan Gambut di Kabupaten Pulang Pisau

Karhutla Landa 1.200 Hektare Lahan Gambut di Kabupaten Pulang Pisau

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda 1.200 hektare kawasan gambut di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dengan 34 titik panas terdeteksi. BPBD Kalteng bersama Pemkab Pulang Pisau dan aparat kepolisian mengerahkan helikopter water bombing, mobil pemadam, serta personel Manggala Agni dan relawan untuk memadamkan api. Status siaga karhutla diperpanjang hingga Desember 2026, disertai pemetaan kanal berbatas dan edukasi pencegahan pembakaran lahan sebagai langkah strategis pemerintah daerah.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan gambut seluas sekitar 1.200 hektare di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan data Satelit Modis milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), sebanyak 34 titik panas terdeteksi pada Selasa, 28 Oktober 2026. Sebagian besar titik api berada di lahan gambut yang telah dibuka untuk perkebunan, menjadikan kondisi tanah mudah terbakar dan mempercepat penyebaran api. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan aparat kepolisian setempat telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api dan meminimalkan dampak lingkungan.

Upaya Penanganan dan Dampak Karhutla di Wilayah Gambut Pulang Pisau

BPBD Kalimantan Tengah menerjunkan dua unit helikopter untuk melakukan water bombing serta enam unit mobil pemadam kebakaran guna mempercepat proses pemadaman. Operasi ini didukung penuh oleh Manggala Agni dan relawan daerah yang tergabung dalam satuan tugas karhutla. Asap tebal akibat kebakaran dilaporkan mengurangi jarak pandang di Jalan Trans Kalimantan hingga sekitar 500 meter, mengganggu aktivitas transportasi dan mobilitas warga.

  • Luas lahan gambut terbakar: 1.200 hektare di Kecamatan Kahayan Tengah
  • Titik panas terdeteksi: 34 titik (sumber: Satelit Modis LAPAN)
  • Jarak pandang terganggu: hingga 500 meter di Jalan Trans Kalimantan
  • Instansi terlibat: BPBD Provinsi Kalteng, Pemkab Pulang Pisau, Manggala Agni, Polres Pulang Pisau, dan relawan

Warga setempat diimbau untuk menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan guna menghindari gangguan kesehatan akibat paparan asap. Kapolres Pulang Pisau juga mengingatkan potensi sanksi pidana bagi pihak yang sengaja membakar lahan, mengingat karhutla telah mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah rawan karhutla.

Perpanjangan Status Siaga dan Langkah Strategis Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang status siaga karhutla hingga Desember 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran lanjutan. Dinas Lingkungan Hidup setempat telah melakukan pemetaan kanal berbatas di lahan gambut untuk menghambat penyebaran api serta mempermudah akses petugas pemadam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam pengelolaan kawasan gambut yang rentan terbakar.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama instansi terkait perlu memperkuat sistem pencegahan dini karhutla, terutama di lahan gambut yang telah dibuka. Edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar lahan dan penerapan sanksi tegas harus terus digalakkan. Pemantauan titik panas secara real-time dan pengelolaan tata air gambut melalui pembangunan sekat kanal juga menjadi prioritas untuk mengurangi risiko kebakaran di musim kemarau. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak asap karhutla.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Kapolres Pulang Pisau
Organisasi: Lapan, BPBD Kalimantan Tengah, Manggala Agni, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Lingkungan Hidup
Lokasi: Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Tengah, Kalimantan Tengah, Jalan Trans Kalimantan
Berita Terkait