Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan gambut seluas sekitar 1.200 hektare di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan data Satelit Modis milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), sebanyak 34 titik panas terdeteksi pada Selasa, 28 Oktober 2026. Sebagian besar titik api berada di lahan gambut yang telah dibuka untuk perkebunan, menjadikan kondisi tanah mudah terbakar dan mempercepat penyebaran api. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan aparat kepolisian setempat telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api dan meminimalkan dampak lingkungan.
Upaya Penanganan dan Dampak Karhutla di Wilayah Gambut Pulang Pisau
BPBD Kalimantan Tengah menerjunkan dua unit helikopter untuk melakukan water bombing serta enam unit mobil pemadam kebakaran guna mempercepat proses pemadaman. Operasi ini didukung penuh oleh Manggala Agni dan relawan daerah yang tergabung dalam satuan tugas karhutla. Asap tebal akibat kebakaran dilaporkan mengurangi jarak pandang di Jalan Trans Kalimantan hingga sekitar 500 meter, mengganggu aktivitas transportasi dan mobilitas warga.
- Luas lahan gambut terbakar: 1.200 hektare di Kecamatan Kahayan Tengah
- Titik panas terdeteksi: 34 titik (sumber: Satelit Modis LAPAN)
- Jarak pandang terganggu: hingga 500 meter di Jalan Trans Kalimantan
- Instansi terlibat: BPBD Provinsi Kalteng, Pemkab Pulang Pisau, Manggala Agni, Polres Pulang Pisau, dan relawan
Warga setempat diimbau untuk menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan guna menghindari gangguan kesehatan akibat paparan asap. Kapolres Pulang Pisau juga mengingatkan potensi sanksi pidana bagi pihak yang sengaja membakar lahan, mengingat karhutla telah mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah rawan karhutla.
Perpanjangan Status Siaga dan Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang status siaga karhutla hingga Desember 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran lanjutan. Dinas Lingkungan Hidup setempat telah melakukan pemetaan kanal berbatas di lahan gambut untuk menghambat penyebaran api serta mempermudah akses petugas pemadam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam pengelolaan kawasan gambut yang rentan terbakar.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama instansi terkait perlu memperkuat sistem pencegahan dini karhutla, terutama di lahan gambut yang telah dibuka. Edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar lahan dan penerapan sanksi tegas harus terus digalakkan. Pemantauan titik panas secara real-time dan pengelolaan tata air gambut melalui pembangunan sekat kanal juga menjadi prioritas untuk mengurangi risiko kebakaran di musim kemarau. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak asap karhutla.