Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam kabupaten hingga 23 Oktober 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu, menyusul peningkatan signifikan jumlah titik panas yang terpantau di wilayah tersebut. Enam kabupaten yang berstatus siaga darurat meliputi Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur. Data satelit yang diolah BPBD mencatat sebanyak 327 titik panas pada rentang 21–22 Oktober 2026, meningkat drastis dibandingkan pekan sebelumnya.
Distribusi Titik Panas dan Kerawanan Lahan Gambut
Berdasarkan pemetaan satelit, konsentrasi titik panas tertinggi berada di Kabupaten Pulang Pisau dengan 128 titik, menjadikannya wilayah paling rawan karhutla saat ini. BPBD Kalteng mencatat bahwa kebakaran terluas terjadi di area lahan gambut, yang memiliki karakteristik sulit dipadamkan karena titik api berada di bawah permukaan. Kondisi ini memerlukan penanganan khusus dan sumber daya yang lebih besar. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan telah diterjunkan ke Desa Sei Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, untuk memadamkan api dan mencegah perluasan area terdampak. Berikut rincian data sebaran titik panas dan status siaga:
- Kabupaten Pulang Pisau: 128 titik panas — status siaga darurat.
- Kabupaten Kapuas: 89 titik panas — status siaga darurat.
- Kabupaten Katingan: 47 titik panas — status siaga darurat.
- Kabupaten Seruyan: 31 titik panas — status siaga darurat.
- Kabupaten Kotawaringin Barat: 18 titik panas — status siaga darurat.
- Kabupaten Kotawaringin Timur: 14 titik panas — status siaga darurat.
Respons Pemerintah dan Ancaman Gangguan Transportasi Udara
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Tengah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten untuk segera mengaktifkan posko satuan tugas (satgas) karhutla di tingkat desa. Instruksi ini bertujuan mempercepat deteksi dan respons awal terhadap titik api. Selain itu, Pj Gubernur meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Tengah memberikan peringatan bahwa jika karhutla tidak tertangani dalam 48 jam ke depan, potensi asap tebal dapat mengganggu operasional transportasi udara di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Gangguan ini berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan menghambat mobilitas logistik serta personel penanggulangan bencana.
Catatan strategis untuk pemerintah daerah: pengendalian karhutla di lahan gambut memerlukan pendekatan berbasis teknologi pemetaan sumber daya air dan pembasahan gambut secara berkala. Pemerintah kabupaten di enam wilayah siaga darurat disarankan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk melibatkan komunitas peduli api di tingkat desa. Pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar harus menjadi prioritas, mengingat dampak lingkungan dan sosial yang luas akibat kebakaran gambut. Selain itu, alokasi anggaran untuk operasi pemadaman dan restorasi lahan pasca-kebakaran perlu disiapkan secara optimal guna mengurangi risiko bencana berulang di musim kemarau mendatang.