Regional
Karhutla di Kalimantan Tengah Meluas, Pemda Tetapkan Siaga Darurat
11 Oktober 2026, 00:00
Kalimantan Tengah
24 views
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan mulai 11 Oktober 2026 hingga 30 November 2026. Penetapan ini didasari meluasnya titik panas yang terdeteksi satelit MODIS mencapai 623 titik di 13 kabupaten/kota. Wilayah terdampak terluas berada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Katingan. Kabut asap mulai menyelimuti Kota Palangka Raya dan indeks standar pencemaran udara (ISPU) mencapai level berbahaya di beberapa titik.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah mengerahkan dua helikopter water bombing dan empat unit patroli udara untuk memadamkan api. Sebanyak 1.800 personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan diterjunkan. Pemerintah daerah juga mengoperasikan modifikasi cuaca untuk memicu hujan buatan, bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BMKG. Hingga hari Minggu, luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 8.500 hektare, mayoritas di lahan gambut dalam.
Gubernur Kalimantan Tengah menginstruksikan seluruh bupati/walikota untuk mengaktifkan posko karhutla di tingkat desa dan kecamatan. Satpol PP disiagakan untuk menindak pembakar lahan; sepanjang tahun ini sudah ada 15 kasus yang diproses hukum. Dinas Kesehatan membagikan masker gratis dan menyiapkan ruang isolasi untuk korban ISPA. Karhutla di Kalimantan Tengah merupakan kejadian tahunan yang diperburuk oleh drainase gambut yang tidak memadai. Pemda berkomitmen memperketat pengawasan dan mendorong perusahaan perkebunan menggunakan teknologi tanpa bakar.
Entitas dalam Berita
Organisasi: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD Kalimantan Tengah, TNI, Polri, Manggala Agni, BNPB, BMKG, Satpol PP, Dinas Kesehatan
Lokasi: Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kota Palangka Raya