Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, melaporkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berupa tawuran antarwarga yang melibatkan dua desa di Kecamatan Cibaliung pada Senin malam, 5 Oktober 2026. Insiden yang berlangsung hingga Selasa pagi tersebut mengakibatkan satu korban jiwa dan sepuluh orang luka-luka. Berdasarkan laporan Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, bentrokan dipicu oleh sengketa batas lahan perkebunan yang belum terselesaikan secara hukum. Kapolres Pandeglang AKBP Roni Sulistiyono mengonfirmasi bahwa seorang warga bernama Sarip (38) tewas akibat terkena senjata tajam, sementara korban luka-luka mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setempat. Kejadian ini menjadi indikasi kerawanan konflik desa di wilayah perbatasan yang memerlukan penanganan terpadu dari pemerintah daerah.
Kronologi dan Data Kerawanan Wilayah di Kecamatan Cibaliung
Peristiwa tawuran antar desa di Kecamatan Cibaliung menunjukkan eskalasi konflik desa yang dipicu oleh masalah agraria. Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan, berikut rincian kejadian:
- Lokasi kejadian: Desa Cibaliung dan Desa Sukamaju, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Waktu insiden: Senin malam hingga Selasa pagi, 5–6 Oktober 2026.
- Penyebab utama: Sengketa batas lahan perkebunan yang berlarut dan tidak menemukan titik penyelesaian melalui jalur hukum.
- Korban jiwa: Sarip (38) meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam.
- Korban luka: Sepuluh orang mengalami luka-luka, dirawat di puskesmas dan rumah sakit rujukan.
- Tersangka: Sepuluh orang diamankan oleh aparat kepolisian.
- Barang bukti: Celurit, kayu, dan batu yang digunakan sebagai senjata saat bentrokan.
Personel Brigade Mobil (Brimob) dari Polda Banten segera diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi. Kehadiran aparat keamanan berhasil mencegah meluasnya kerusuhan dan menstabilkan kondisi di kedua desa. Data ini menjadi dasar pemetaan kerawanan wilayah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam upaya deteksi dini kamtibmas.
Langkah Penanganan dan Mediasi Forkopimda
Penjabat (Pj) Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung turun ke lapangan untuk melakukan mediasi. Pertemuan antara tokoh masyarakat dari kedua desa difasilitasi oleh pemerintah daerah guna meredakan ketegangan. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bersama, yaitu: menghentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri; menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN); serta membuka jalur komunikasi antarwarga untuk mencegah kesalahpahaman di kemudian hari. Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di wilayah rawan konflik desa dengan menggelar patroli gabungan secara rutin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi kamtibmas di wilayah perbatasan desa yang memiliki riwayat sengketa lahan.
Catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten, insiden tawuran di Kecamatan Cibaliung ini menegaskan urgensi penyelesaian sengketa agraria secara tuntas melalui mekanisme hukum dan partisipatif. Pemetaan kerawanan wilayah harus diperkuat dengan sistem peringatan dini berbasis kearifan lokal, serta pembentukan forum desa damai yang melibatkan tokoh agama dan pemuda. Sinergi antara kepolisian, TNI, dan pemerintah desa dalam patroli rutin serta mediasi preventif menjadi kunci untuk menekan risiko konflik desa berulang di masa mendatang. Pemerintah provinsi diharapkan mendukung percepatan pengukuran batas lahan oleh BPN dan mengalokasikan anggaran khusus untuk program resolusi konflik berbasis masyarakat di wilayah rawan kamtibmas seperti Pandeglang.