Bentrok antarwarga kembali terjadi di Kecamatan Tewang Sangalang, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu pagi. Insiden ini dipicu oleh sengketa lahan hutan yang diklaim oleh kelompok tani dan kelompok penggarap di sekitar Desa Tewang Sangalang. Aksi saling lempar batu mewarnai bentrok tersebut, mengakibatkan lima orang mengalami luka ringan dan dua unit rumah warga mengalami kerusakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan bersama aparat keamanan bergerak cepat untuk meredam eskalasi konflik dan memulihkan situasi di wilayah tersebut.
Kronologi dan Penanganan Aparat Keamanan
Kapolres Katingan AKBP Dedy Yulianto membenarkan terjadinya bentrok yang dipicu oleh klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih. Pihak Kepolisian Resor Katingan bersama personel TNI langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan membuka ruang mediasi bagi kedua kelompok yang bertikai. Dalam proses penanganan, aparat mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator. “Kami amankan lokasi dan amankan dua orang yang diduga provokator. Hingga Senin situasi sudah kondusif, namun patroli tetap diperketat,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya. Langkah pengamanan ini menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya konflik susulan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.
Berdasarkan data sementara, beberapa indikator kerawanan di Kecamatan Tewang Sangalang meliputi:
- Kejelasan batas lahan hutan yang belum tuntas antara kelompok tani dan penggarap.
- Minimnya inventarisasi kepemilikan lahan oleh instansi terkait.
- Ketegangan sosial yang muncul akibat persaingan akses atas sumber daya hutan.
- Keterbatasan ruang musyawarah antarwarga dalam menyelesaikan sengketa agraria.
Faktor-faktor tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan konflik serupa di masa mendatang.
Upaya Mediasi dan Rekomendasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Katingan berencana memfasilitasi mediasi antara dua kelompok yang bersengketa melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selain itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Katingan diminta untuk segera melakukan inventarisasi batas-batas lahan yang menjadi sumber konflik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Katingan untuk menyelesaikan sengketa tanah secara struktural dan berbasis data. Dengan adanya pemetaan ulang dan klarifikasi status lahan, diharapkan tidak terjadi lagi klaim sepihak yang berujung pada bentrok fisik.
Kasus bentrok di Kecamatan Tewang Sangalang menegaskan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara komprehensif di Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor antara Dinas Kehutanan, BPN, dan aparat kewilayahan untuk menyusun peta rawan konflik tanah. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam forum musyawarah desa serta mempercepat penetapan batas lahan melalui regulasi daerah. Tanpa langkah konkret yang terintegrasi, potensi konflik lahan di wilayah hutan Kalimantan Tengah akan terus mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.