|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Bupati Manggarai Barat Keluarkan Larangan Aktivitas di Kawasan Ra...
Regional

Bupati Manggarai Barat Keluarkan Larangan Aktivitas di Kawasan Rawan Longsor Pasca Hujan Ekstrem

Bupati Manggarai Barat Keluarkan Larangan Aktivitas di Kawasan Rawan Longsor Pasca Hujan Ekstrem

Bupati Manggarai Barat mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas di 15 titik kawasan rawan longsor tinggi di Kecamatan Pacar, Welak, dan Kuwus pasca hujan ekstrem. Pemerintah daerah menerjunkan Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan patroli rutin serta memasang papan peringatan di setiap titik rawan. Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi bencana geologi berbasis peta kerawanan yang dimutakhirkan, serta diimbau warga untuk siaga mengungsi ke titik kumpul yang sudah ditentukan.

Bupati Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Edistasius Endi, menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh aktivitas masyarakat di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona rawan longsor kategori tinggi. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul periode hujan ekstrem yang melanda wilayah tersebut selama sepekan terakhir, yang memicu peningkatan risiko bencana geologi. Larangan berlaku untuk kegiatan wisata, perkemahan, serta pembukaan lahan pertanian baru di 15 titik lokasi rawan yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pacar, Welak, dan Kuwus. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah melakukan pemetaan ulang dan pemasangan papan peringatan di setiap titik rawan guna memastikan kepatuhan terhadap larangan aktivitas tersebut.

Dasar Kebijakan dan Pemetaan Kerawanan Bencana Geologi

Keputusan Bupati Edistasius Endi didasarkan pada peta kerawanan longsor yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang telah diperbarui berdasarkan data curah hujan ekstrem dan kondisi geologis wilayah. Peta tersebut mengidentifikasi tiga kecamatan sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yaitu:

  • Kecamatan Pacar — 6 titik rawan longsor, mayoritas berada di lereng curam yang digunakan untuk jalur wisata alam.
  • Kecamatan Welak — 5 titik rawan longsor, beberapa di antaranya merupakan kawasan pemukiman padat penduduk.
  • Kecamatan Kuwus — 4 titik rawan longsor, yang banyak dijadikan area perkemahan oleh wisatawan domestik.

Larangan aktivitas di ketiga kecamatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi terpadu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga mengaktifkan sistem peringatan dini berbasis masyarakat di desa-desa rawan, yang melibatkan relawan lokal untuk memantau pergerakan tanah dan intensitas hujan secara real-time.

Implementasi Pengawasan dan Kesiapsiagaan Masyarakat

Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan aktivitas di kawasan rawan longsor, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri untuk melakukan patroli rutin di 15 titik lokasi yang telah ditentukan. Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan meliputi:

  • Pemasangan papan peringatan dan pembatas akses fisik di setiap titik rawan longsor.
  • Patroli dua kali sehari oleh tim gabungan untuk memantau aktivitas warga dan wisatawan.
  • Sosialisasi langsung kepada warga yang tinggal di zona bahaya untuk bersiap mengungsi ke titik kumpul yang telah ditetapkan di setiap desa.
  • Penyediaan logistik darurat di posko-posko terdekat, seperti di Kantor Kecamatan Pacar dan Welak.

Edistasius Endi menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama dan setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan mendapat sanksi administratif sesuai peraturan daerah. Pemerintah daerah juga telah mengaktifkan sistem peringatan dini berbasis masyarakat di desa-desa rawan, yang melibatkan kader lokal untuk memantau pergerakan tanah dan intensitas hujan secara real-time.

Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, pemutakhiran peta kerawanan longsor secara berkala sangat diperlukan mengingat perubahan tata guna lahan dan dampak perubahan iklim. Selain itu, perlu diperkuat sinergi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan dinas terkait untuk mempercepat evakuasi dan distribusi bantuan saat darurat. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam membaca tanda-tanda alam dan prosedur pengungsian juga menjadi kunci efektivitas mitigasi bencana geologi di Manggarai Barat.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Edistasius Endi
Organisasi: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupeten Manggarai Barat, Satpol PP, TNI, Polri
Berita Terkait