Bupati Bengkalis menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada 26 Oktober 2026, sebagai respons atas maraknya sengketa tanah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulauan Riau. Keputusan ini diambil berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis yang mencatat sebanyak 87 kasus sengketa tanah sepanjang tahun 2025-2026, di antaranya berujung bentrok antarwarga atau antara warga dengan perusahaan. Perda ini mewajibkan audit sertifikat tanah, digitalisasi data pertanahan, serta sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen dokumen. Pemerintah daerah juga dibentuk satuan tugas khusus yang melibatkan Kepolisian Resor Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Langkah ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis sebagai upaya mencegah konflik agraria dan menjaga stabilitas wilayah.
Latar Belakang Maraknya Sengketa Tanah
Kabupaten Bengkalis memiliki luas 8.324 km² dan kaya akan sumber daya alam, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oknum mafia tanah untuk memperjualbelikan dokumen kepemilikan palsu, sehingga memicu sengketa tanah yang meluas. Berdasarkan data BPN Bengkalis, selama kurun 2025-2026 tercatat 87 kasus sengketa tanah yang tersebar di beberapa kecamatan rawan seperti Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Bantan, dan Kecamatan Mandau. Kasus-kasus ini mayoritas melibatkan warga lokal melawan perusahaan besar serta antarpenduduk yang memperebutkan lahan. Bentrokan fisik kerap terjadi akibat ketidakjelasan status lahan dan minimnya bukti kepemilikan yang sah.
- Total 87 kasus sengketa tanah selama 2025-2026 di Kabupaten Bengkalis, Riau
- Kasus meliputi konflik antarwarga antar warga dan perusahaan perkebunan dan kehutanan
- Pemicu utama: pemalsuan dokumen tanah dan praktik oknum mafia tanah
- Wilayah rawan meliputi Kecamatan Bengkalis, Bantan, dan Mandau
Ketentuan Perda Anti-Mafia Tanah dan Satgas Khusus
Perda ini menetapkan dua pilar utama dalam penanganan kasus: audit sertifikat secara periodik, digitalisasi data pertanahan di seluruh Kabupaten Bengkalis, dan penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan. Untuk memastikan implementasi perda, pemerintah daerah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan Kepolisian Resor Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Satgas ini bertugas menyelidik, audit, dan menindak tegas praktik ilegal mafia di tanah pertanahan.
Kebijakan strategis ini bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap kepastian hukum agraria di tingkat daerah. DPRD setempat mengapresiasi inisiatif Bupati Bengkalis sebagai langkah preventif mengatasi konflik agraria yang terus meningkat. Pemerintah daerah menargetkan penurunan jumlah sengketa sebesar 50% dalam satu tahun setelah Perda ini efektif diperkenalkan. Sebagai catatan rekomendasi pada akhir, Direkomendasikan agar koordinasi antar-instansi, transparan pelaporan, serta tanpa pandang bulu dalam hukum. Dengan penegakan, diharapkan sosialisasi intensif pada masyarakat dan perusahan tentang tata cara perolehan tanah yang benar dilakukan sehingga bencana dapat diminimalisasi.