|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › BPPTKG Perluas Zona Bahaya Banjir Lahar Gunung Merapi di Empat Ka...
Regional

BPPTKG Perluas Zona Bahaya Banjir Lahar Gunung Merapi di Empat Kabupaten Sleman-Magelang

BPPTKG Perluas Zona Bahaya Banjir Lahar Gunung Merapi di Empat Kabupaten Sleman-Magelang

BPPTKG memperluas zona bahaya banjir lahar Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten menyusul temuan material vulkanik erupsi 2023–2025 yang masih terbawa aliran lahar. Pemantauan pada 11 Oktober 2026 mencatat curah hujan 87 mm/hari yang memicu lahar di Kali Gendol, dengan dampak terputusnya dua jembatan desa. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan tata ruang, memperkuat sistem peringatan dini, dan menghentikan sementara penambangan pasir di sungai rawan.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) secara resmi memperluas zona bahaya banjir lahar Gunung Merapi di empat kabupaten, yaitu Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten. Perluasan ini diputuskan berdasarkan temuan bahwa material vulkanik dari erupsi periode 2023–2025 masih terbawa oleh aliran lahar melalui sungai-sungai yang berhulu di puncak Merapi. Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemantauan lapangan dan analisis hidrometeorologi menunjukkan peningkatan risiko di wilayah hilir yang sebelumnya tidak termasuk dalam zona bahaya tinggi.

Perluasan Zona Bahaya Berdasarkan Data Pemantauan

Berdasarkan pemantauan pada 11 Oktober 2026, curah hujan di puncak Merapi mencapai 87 milimeter per hari, yang memicu aliran lahar dingin di Kali Gendol. Sungai-sungai yang kini masuk dalam peta potensi terdampak meliputi:

  • Kali Gendol, Kabupaten Sleman
  • Kali Woro, Kabupaten Magelang
  • Kali Boyong, Kabupaten Sleman dan Magelang
  • Kali Krasak, Kabupaten Magelang dan Boyolali

Meskipun tidak dilaporkan adanya korban jiwa pada kejadian awal, dua jembatan desa di Kecamatan Cangkringan (Sleman) dan Kecamatan Srumbung (Magelang) sempat terputus akibat derasnya aliran lahar. BPPTKG merekomendasikan penghentian sementara aktivitas penambangan pasir di sungai-sungai yang masuk dalam zona bahaya, guna mengurangi risiko terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Rekomendasi ini menjadi penting mengingat material vulkanik yang masih labil dan potensi curah hujan tinggi dalam beberapa pekan ke depan.

Implikasi Tata Ruang dan Langkah Mitigasi

Pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat akan menyesuaikan dokumen penataan ruang kawasan rawan bencana III dengan zona bahaya baru yang ditetapkan BPPTKG. Langkah konkret yang telah dan akan dilakukan meliputi:

  • Penandaan jalur evakuasi dan titik kumpul di padukuhan yang berbatasan langsung dengan bantaran sungai.
  • Perluasan sistem peringatan dini berbasis masyarakat (community-based early warning system) di desa-desa rawan.
  • Koordinasi lintas kabupaten antara BPBD DIY dan BPBD Jawa Tengah untuk menyelaraskan respons darurat.

Selain itu, BPBD bersama pihak kecamatan dan desa tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peta risiko baru dan prosedur evakuasi. Fokus utama diberikan pada daerah aliran sungai (DAS) yang sebelumnya tidak masuk dalam zona bahaya tinggi tetapi kini terindikasi memiliki potensi lahar akibat perubahan morfologi sungai. Proses adaptasi tata ruang ini diharapkan dapat meminimalkan dampak bencana pada musim hujan mendatang.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di empat kabupaten terdampak disarankan untuk segera mengintegrasikan peta zona bahaya terbaru ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Koordinasi dengan BPPTKG dan BMKG juga perlu diperkuat untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan yang dapat memicu banjir lahar susulan. Penghentian sementara penambangan pasir di sungai-sungai kritis perlu dipertimbangkan sebagai langkah preventif hingga kondisi material vulkanik stabil. Langkah ini menjadi krusial dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.

Entitas dalam Berita
Organisasi: BPPTKG, BPBD, BPBD DIY, BPBD Jawa Tengah
Lokasi: Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kali Gendol, Kali Woro, Kali Boyong, Kali Krasak, puncak Merapi, Cangkringan, Srumbung, DIY, Jawa Tengah
Berita Terkait