Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, telah berhasil dipadamkan secara total. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyatakan bahwa kondisi di dua desa terdampak, yakni Lembang Rangri dan Lembang Ratte, saat ini sudah aman. Peristiwa kebakaran yang menghanguskan ratusan peti jenazah di Liang Pongtimban ini terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kronologi dan Dampak Karhutla di Kawasan Pemakaman Liang Pongtimban
Kebakaran dilaporkan muncul di kawasan perbukitan yang menjadi lokasi kuburan batu tradisional Liang Pongtimban. Berdasarkan data BNPB, luas lahan yang terbakar mencapai 7 hektare. Kebakaran tidak hanya menghanguskan vegetasi kering, tetapi juga merusak sejumlah peti jenazah yang tersimpan di liang batu tersebut. Berikut data administratif dan indikator dampak yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Toraja Utara:
- Kabupaten terdampak: Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
- Desa terdampak: Lembang Rangri dan Lembang Ratte
- Luas lahan terbakar: 7 hektare
- Situs budaya terdampak: Liang Pongtimban (kuburan batu tradisional) dengan ratusan peti jenazah hangus
- Waktu kejadian: Sabtu, 24 Oktober 2026
Peristiwa ini menambah catatan kerawanan wilayah Toraja Utara terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada musim kemarau. Kawasan pemakaman yang berada di area perbukitan dengan akses terbatas menjadi salah satu titik rawan yang memerlukan perhatian serius, baik dari aspek tata kelola lingkungan maupun perlindungan aset budaya masyarakat.
Respons Penanganan dan Evaluasi Kesiapsiagaan Wilayah
Proses pemadaman kebakaran berlangsung lebih dari 16 jam sejak api pertama kali muncul. Upaya tersebut melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara, personel pemadam kebakaran (Damkar), serta partisipasi aktif masyarakat setempat. Mobilisasi armada pemadam dan peralatan pendukung dilakukan secara cepat untuk mengantisipasi meluasnya area terdampak. Kerja sama lintas unsur ini dinilai efektif dalam mengendalikan api agar tidak meluas ke area pemukiman dan kawasan hutan lindung di sekitarnya.
Berton menegaskan bahwa kondisi terbaru di lokasi kebakaran menunjukkan api telah padam total, termasuk di area kuburan batu yang ikut terbakar. Tidak ada laporan mengenai kobaran api tersisa maupun korban jiwa dalam peristiwa ini. Meskipun demikian, dampak sosial dan budaya dari kebakaran ini dinilai signifikan. Liang Pongtimban merupakan situs pemakaman adat yang menyimpan peti jenazah warga, sehingga kerusakan pada situs tersebut berimplikasi pada pelestarian budaya dan kebutuhan penataan ulang oleh pemerintah daerah bersama komunitas adat.
Berdasarkan kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara perlu segera menyusun peta kerawanan karhutla yang terintegrasi dengan kawasan situs budaya dan pemakaman. Langkah mitigasi seperti pembuatan sekat bakar, peningkatan patroli terpadu, serta penyediaan akses air di titik rawan sangat disarankan. Selain itu, penguatan kapasitas BPBD dan Damkar melalui simulasi penanganan kebakaran di area perbukitan menjadi prioritas agar kejadian serupa dapat dicegah dan ditangani lebih cepat di masa mendatang. Koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan juga perlu dilakukan untuk inventarisasi dan restorasi situs Liang Pongtimban yang mengalami kerusakan.