Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) melaporkan hingga November 2026 telah terjadi sebanyak 1.043 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengungkapkan bahwa terjadi pergeseran pola lokasi karhutla menuju titik-titik baru di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Total luas lahan yang terbakar mencapai 1.410 hektar, dengan rincian luas terbanyak di Papua Selatan (502 ha), Sulawesi Tengah (295 ha), Sulawesi Tenggara (257 ha), Maluku (182 ha), dan Kalimantan Timur (174 ha). Data ini menunjukkan perlunya pemetaan ulang kerawanan lingkungan di sejumlah daerah yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori rawan tinggi.
Operasi Modifikasi Cuaca dan Pengerahan Sumber Daya Udara
Untuk menangani karhutla, BNPB bersama TNI, pemerintah daerah, dan sektor swasta telah mengerahkan 58 unit pesawat dan helikopter. Sebanyak 39 unit berasal dari BNPB dan 15 unit dari TNI. Pengerahan ini difokuskan pada operasi modifikasi cuaca dan water bombing di wilayah-wilayah rawan. Operasi modifikasi cuaca dengan bahan es kering dan natrium klorida telah dilaksanakan di tiga provinsi prioritas, yaitu:
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sumatera Selatan
Hasil operasi ini menunjukkan terbentuknya hujan dengan intensitas ringan hingga ekstrem di wilayah Kalimantan. BNPB berharap operasi modifikasi cuaca dapat secara efektif memadamkan titik api dan mencegah perluasan karhutla. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi kebencanaan yang terintegrasi dengan sistem peringatan dini cuaca dan iklim.
Analisis Kerawanan Lingkungan dan Implikasi bagi Pemerintah Daerah
Pergeseran pola karhutla ke wilayah-wilayah seperti Papua Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku menandakan adanya dinamika kerawanan lingkungan baru yang perlu diantisipasi oleh pemerintah daerah setempat. Faktor pemicu karhutla di daerah tersebut beragam, mulai dari praktik pembukaan lahan secara tradisional hingga perubahan iklim yang memperpanjang musim kemarau. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan inventarisasi lahan kritis dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan. Selain itu, kolaborasi dengan TNI dan BNPB dalam pengendalian karhutla perlu diintensifkan melalui penyiapan regulasi daerah yang mendukung operasi modifikasi cuaca dan pengadaan sarana water bombing.
Catatan strategis untuk pemerintah daerah: mengingat luas lahan terbakar yang masih signifikan dan sebaran yang meluas, diperlukan langkah-langkah konkret yang meliputi penguatan sistem pengawasan titik panas (hotspot), peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye bahaya karhutla, serta penyediaan anggaran khusus untuk operasi modifikasi cuaca di setiap provinsi rawan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta harus terus diperkuat agar upaya penanggulangan karhutla berjalan efektif dan berkelanjutan. Hanya dengan demikian, risiko kerugian ekologis dan ekonomi akibat karhutla dapat ditekan secara optimal.