Banjir bandang melanda Kecamatan Masamba, Radda, dan Baebunta di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Berdasarkan data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara, sebanyak 1.250 unit rumah terendam dan 2.400 jiwa warga terpaksa mengungsi. Peristiwa bencana hidrometeorologi ini mengakibatkan tiga kecamatan tersebut terisolasi setelah Jembatan Poros Masamba-Palopo putus total.
Dampak Kerusakan dan Status Tanggap Darurat
Kerusakan infrastruktur akibat banjir bandang di Luwu Utara diperkirakan mencapai Rp120 miliar. Jembatan poros yang menjadi akses utama penghubung Masamba dan Palopo terputus, sehingga proses evakuasi dan distribusi logistik untuk warga terdampak mengalami kendala. Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari guna mempercepat penanganan bencana.
Personel TNI dan Basarnas dikerahkan untuk melakukan evakuasi warga serta menyalurkan kebutuhan dasar ke lokasi pengungsian. Beberapa indikator kerawanan wilayah yang teridentifikasi dalam kejadian ini antara lain:
- Permukiman penduduk yang terkonsentrasi di bantaran daerah aliran sungai di tiga kecamatan terdampak;
- Jembatan Poros Masamba-Palopo sebagai simpul transportasi vital yang rentan terhadap debit air tinggi;
- Terbatasnya akses jalan alternatif, sehingga memperlambat penanggulangan bencana dan evakuasi warga; serta
- Riwayat banjir bandang pada tahun 2020 di wilayah yang sama, yang menunjukkan risiko bencana berulang.
Pelajaran Mitigasi dan Rekomendasi Penataan Wilayah
Kejadian ini mengulang pola bencana banjir yang pernah merendam Luwu Utara pada 2020. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama pemerintah provinsi perlu segera melakukan kajian tata ruang berbasis risiko bencana, khususnya pada kawasan daerah aliran sungai. Penguatan sistem peringatan dini serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, pemetaan kerawanan wilayah perlu diperbarui secara berkala dan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini penting agar setiap pembangunan infrastruktur publik mempertimbangkan aspek mitigasi bencana sejak tahap perencanaan. Selain itu, relokasi permukiman di bantaran sungai dan rehabilitasi daerah tangkapan air perlu dirumuskan dalam kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan, sehingga risiko bencana banjir bandang di Luwu Utara dapat ditekan pada masa mendatang.