|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Bawaslu Temukan 37 TPS di Aceh Utara dan Lhokseumawe Rawan Konfli...
Regional

Bawaslu Temukan 37 TPS di Aceh Utara dan Lhokseumawe Rawan Konflik pada Pilkada 2026

Bawaslu Temukan 37 TPS di Aceh Utara dan Lhokseumawe Rawan Konflik pada Pilkada 2026

Bawaslu Aceh menetapkan 37 dari 290 TPS di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sebagai TPS rawan konflik politik pada Pilkada 2026. Pemetaan mencakup indikator perselisihan partai, intimidasi, dan lokasi rawan bencana di Kecamatan Dewantara, Muara Batu, serta Banda Sakti. Pengawas ad hoc dan pengamanan gabungan TNI-Polri akan ditempatkan untuk menjaga proses pemungutan suara.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh merilis hasil pemetaan kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pilkada serentak 2026 di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Selasa, 3 November 2026. Dari total 290 TPS yang diaudit, sebanyak 37 TPS masuk dalam kategori rawan konflik politik. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah setempat karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kelancaran proses demokrasi di kedua daerah. Pemetaan tersebut menempatkan isu Pilkada 2026 di Aceh, pengawasan Bawaslu, TPS rawan, dan konflik politik sebagai bagian dari agenda mitigasi risiko wilayah yang perlu ditindaklanjuti secara terkoordinasi.

Pemetaan Kerawanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe

Bawaslu Aceh mengidentifikasi sejumlah indikator utama yang menyebabkan puluhan TPS dikategorikan rawan. Indikator tersebut meliputi:

  • Riwayat perselisihan antarpartai politik di tingkat lokal yang belum terselesaikan secara tuntas.
  • Ancaman intimidasi terhadap penyelenggara dan pemilih dari kelompok kepentingan tertentu.
  • Lokasi TPS yang berada di daerah rawan bencana, seperti banjir dan abrasi, yang dapat memicu kepanikan atau kerumunan tidak terkendali.

Kecamatan dengan konsentrasi TPS rawan tertinggi berada di Kecamatan Dewantara, Kecamatan Muara Batu, dan Kecamatan Banda Sakti. Ketiga kecamatan tersebut mencakup wilayah perkotaan, pesisir, serta kawasan permukiman padat yang memiliki tingkat mobilitas pemilih tinggi. Pada Pilkada 2026 di Aceh, persaingan antar calon bupati dan wali kota di kedua daerah ini diprediksi berlangsung ketat sehingga berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak diantisipasi sejak dini. Komisioner Bawaslu Aceh, Nurhayati, menegaskan bahwa potensi bentrok antar pendukung calon menjadi perhatian utama dalam pemetaan ini. Menurutnya, riwayat perselisihan politik yang pernah terjadi di sejumlah kecamatan menjadi dasar penguatan pengawasan di lokasi rawan, dan data pemetaan akan diperbarui secara berkala hingga hari pemungutan suara.

Langkah Pengamanan dan Koordinasi Antarinstansi

Menindaklanjuti hasil pemetaan, Bawaslu Aceh menyatakan akan menempatkan pengawas ad hoc di setiap TPS rawan. Pengawas tersebut bertugas memantau jalannya pemungutan suara, menerima laporan pelanggaran, dan memberikan peringatan awal jika terjadi potensi konflik politik di sekitar TPS. Selain itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk mengamankan jalannya pemungutan suara di 37 TPS rawan. Skema pengamanan melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dengan penjagaan ketat di titik-titik yang telah dipetakan. Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan kampanye di radius 200 meter dari TPS sebagai bagian dari implementasi regulasi Pilkada.

Pemetaan kerawanan TPS ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencegah gangguan stabilitas di daerah selama proses demokrasi. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan menggunakan data Bawaslu sebagai acuan dalam menyusun rencana kontingensi, memastikan distribusi logistik pemilu di TPS rawan berjalan tepat waktu, serta memberikan prioritas pengamanan pada lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Catatan strategis bagi pemerintah daerah: Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu menjadikan hasil pemetaan Bawaslu sebagai dasar koordinasi lintas sektor, terutama dalam menyusun rencana kontingensi, mengawal distribusi logistik, dan memperkuat pengamanan di Kecamatan Dewantara, Muara Batu, serta Banda Sakti. Sinergi antara Bawaslu, Polres, TNI-Polri, Satpol PP, dan pemerintah daerah harus dijaga hingga hari pemungutan suara agar potensi konflik politik pada Pilkada 2026 di Aceh dapat diminimalkan tanpa mengganggu kelancaran proses demokrasi.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Nurhayati
Organisasi: Bawaslu, Bawaslu Aceh, Polres, Pemerintah Kota Lhokseumawe
Lokasi: Aceh Utara, Lhokseumawe, Dewantara, Muara Batu, Banda Sakti, Aceh
Berita Terkait