Banjir bandang menerjang Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, akibat meluapnya Sungai Rongkong setelah hujan dengan intensitas tinggi sejak Minggu malam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara mencatat dua kecamatan terdampak, yaitu Kecamatan Masamba dan Kecamatan Baebunta, dengan ketinggian air bervariasi antara 50 sentimeter hingga 1,2 meter. Peristiwa ini memaksa 1.100 jiwa dari 243 kepala keluarga untuk mengungsi, sehingga pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat bencana.
Dampak Banjir Bandang dan Data Wilayah Terdampak
Berdasarkan laporan resmi BPBD Luwu Utara, banjir bandang ini berdampak langsung pada kawasan bantaran Sungai Rongkong. Di Kecamatan Masamba, seluruh desa di bantaran sungai terendam dengan ketinggian air rata-rata satu meter. Sementara itu, di Kecamatan Baebunta, enam desa terkena dampak, termasuk Desa Salulemo yang mengalami longsor susulan pada 12 Oktober 2026. Longsor tersebut menyebabkan akses jalan poros provinsi terputus, menghambat distribusi logistik dan mobilitas warga. Berikut rincian wilayah terdampak dan data pengungsian:
- Kecamatan Masamba: seluruh desa di bantaran Sungai Rongkong terendam, ketinggian air rata-rata 1 meter.
- Kecamatan Baebunta: enam desa terkena dampak, termasuk Desa Salulemo dengan longsor susulan.
- Jumlah pengungsi: 1.100 jiwa yang tersebar di empat posko pengungsian, yaitu aula kantor kecamatan dan gedung SMP Negeri 1 Masamba.
Tim gabungan dari Basarnas, TNI-Polri, dan relawan diterjunkan menggunakan perahu karet untuk mengevakuasi warga lanjut usia dan anak-anak dari daerah terendam. Evakuasi dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada kelompok rentan. Posko pengungsian menjadi pusat koordinasi pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak. Seluruh upaya ini diarahkan untuk memastikan keselamatan warga yang terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Luwu Utara.
Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Strategis Penanganan
Kepala BPBD Luwu Utara telah menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlaku selama 14 hari terhitung sejak 13 Oktober 2026. Penetapan ini dimaksudkan untuk memobilisasi sumber daya secara cepat dan terkoordinasi dalam penanganan banjir dan pengungsian. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengerahkan alat berat untuk membuka akses jalan poros provinsi yang tertutup longsor, sementara Dinas Kesehatan menyiagakan pos pelayanan kesehatan di setiap titik pengungsian untuk mencegah timbulnya penyakit pascabanjir.
Warga yang bermukim di bantaran sungai diimbau untuk tidak kembali ke rumah masing-masing sebelum status tanggap darurat diturunkan demi keselamatan bersama. Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara perlu memperkuat sistem peringatan dini bencana hidrometeorologi dan melakukan normalisasi Sungai Rongkong guna mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang. Koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana menjadi kunci penanggulangan risiko di wilayah rawan bencana.