|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Aksi Masyarakat Adat di Papua Tolak Tambang Emas di Intan Jaya, B...
Regional

Aksi Masyarakat Adat di Papua Tolak Tambang Emas di Intan Jaya, Bentrok dengan Aparat

Aksi Masyarakat Adat di Papua Tolak Tambang Emas di Intan Jaya, Bentrok dengan Aparat

Konflik antara masyarakat adat suku Nduga dengan aparat keamanan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 12 Maret 2025 dipicu oleh rencana operasional tambang emas PT Papua Mineral Utama. Bentrokan mengakibatkan korban luka di kedua pihak dan menambah kerawanan konflik di wilayah zona rawan. Pemerintah daerah menggelar mediasi untuk mencari solusi jangka panjang dengan mengutamakan hak adat dan kearifan lokal.

Konflik antara masyarakat adat dan aparat keamanan kembali terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu, 12 Maret 2025. Aksi penolakan terhadap rencana operasional tambang emas oleh PT Papua Mineral Utama di Distrik Sugapa memicu bentrokan yang mengakibatkan sejumlah korban luka. Kapolres Intan Jaya AKBP Dedi Rahmawan dan Dansatgas Pamtas Yonif 755/Raider Letkol Inf Hendra Gunawan diterjunkan untuk mengamankan situasi dan membuka jalur dialog. Kejadian ini memperkuat indikasi kerawanan konflik vertikal dan horizontal di wilayah yang sebelumnya telah terpetakan sebagai zona rawan.

Kronologi Aksi dan Data Wilayah Kerawanan

Berdasarkan laporan aparat keamanan, massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Intan Jaya, mayoritas dari suku Nduga, mulai memblokir akses jalan menuju area tambang sejak pukul 06.00 WIT. Aparat dari Polres Intan Jaya dan personel TNI dari Satgas Yonif 755/Raider berupaya melakukan pendekatan persuasif, namun eskalasi terjadi ketika sebagian warga mulai melempari batu dan memaksa masuk ke area perusahaan. Berikut adalah rincian data wilayah dan indikator kerawanan terkait:

  • Lokasi kejadian: Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
  • Aktor utama: Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Intan Jaya yang mewakili suku Nduga dan pemilik tanah ulayat.
  • Pemicu aksi: Rencana operasional tambang emas oleh PT Papua Mineral Utama tanpa konsultasi adat dan kajian lingkungan yang memadai.
  • Tindakan aparat: Polres Intan Jaya dan Satgas Yonif 755/Raider melakukan pengamanan dan upaya dialog, namun dipaksa bertindak tegas saat massa bersikap anarkis.
  • Korban bentrokan: Empat warga sipil dan tiga anggota Polri luka ringan, kondisi sudah ditangani tim medis.

Penambangan emas di Intan Jaya telah lama menjadi sumber ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Masyarakat adat menolak aktivitas tambang karena dianggap mengabaikan hak ulayat dan berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah daerah sebelumnya telah memetakan wilayah ini sebagai zona rawan konflik, dan insiden ini menegaskan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dampak dan Upaya Mediasi Pemerintah Daerah

Konflik yang terjadi tidak hanya menimbulkan korban fisik, tetapi juga memperkuat potensi kerawanan di kawasan yang lama menjadi titik rawan konflik. Masyarakat adat melalui LMA Intan Jaya menuntut dua hal utama: penghentian semua aktivitas pertambangan di wilayah ulayat dan pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan tokoh adat, akademisi, dan perwakilan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tengah menyusun rencana aksi untuk menjamin kepastian hukum dan hak masyarakat adat. Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati pada sore hari pasca kejadian, Pj Bupati Intan Jaya Dr. Oktavianus Doga memanggil perwakilan adat dan manajemen PT Papua Mineral Utama untuk meredam ketegangan dan mencari solusi jangka panjang.

Catatan strategis bagi pemerintah daerah: konflik tambang emas di Intan Jaya mengindikasikan perlunya penguatan mekanisme konsultasi adat sebelum izin operasional dikeluarkan. Rekomendasi jangka pendek adalah membentuk tim verifikasi independen dan mengedepankan dialog berbasis kearifan lokal. Pemerintah daerah juga perlu melakukan pemetaan ulang kerawanan wilayah dan melibatkan tokoh adat serta akademisi dalam setiap proses perizinan pertambangan. Dengan langkah ini, diharapkan konflik serupa dapat dicegah dan tercipta keharmonisan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan hak masyarakat adat.

Entitas dalam Berita
Tokoh: AKBP Dedi Rahmawan, Letkol Inf Hendra Gunawan, Dr. Oktavianus Doga
Organisasi: Lembaga Masyarakat Adat Intan Jaya, PT Papua Mineral Utama, TNI, Polres Intan Jaya
Lokasi: Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Intan Jaya, Kantor Bupati Intan Jaya
Berita Terkait