Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA), melaporkan bahwa sejumlah waduk utama di wilayahnya telah mencapai kondisi kritis akibat musim kemarau panjang yang diperparah fenomena El Nino. Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung dan Waduk Lahor di Kabupaten Blitar mencatatkan volume air tersisa di bawah 30 persen dari kapasitas normal, jauh dari ambang aman sebesar 40 persen yang diperlukan untuk menjamin pasokan irigasi dua bulan ke depan. Menghadapi ancaman krisis air yang meluas, Pemprov Jatim menerapkan kebijakan penjatahan air (water rationing) secara ketat di tiga kabupaten rawan—Tulungagung, Blitar, dan Malang—guna menjaga distribusi air tetap terkendali dan mencegah potensi konflik antarpetani.
Kondisi Kritis Waduk dan Pemetaan Kerawanan Wilayah
Berdasarkan data pemantauan Dinas PU SDA Jawa Timur per pekan ketiga Agustus 2024, volume air di Waduk Wonorejo tercatat hanya 28,4 persen dari kapasitas total, sedangkan Waduk Lahor berada di angka 26,7 persen. Kondisi serupa juga mulai terlihat pada waduk kecil di wilayah timur dan selatan, seperti Waduk Selorejo di Kabupaten Malang dan Waduk Pacal di Kabupaten Bojonegoro. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur memetakan ketiga kabupaten terdampak masuk dalam kategori 'rawan kekeringan tingkat tinggi' untuk periode September–November 2024, dengan potensi gagal panen dan penurunan produktivitas padi di lahan tadah hujan mencapai 15–20 persen jika tidak ada intervensi segera. Berikut rincian wilayah terdampak dan indikator kerawanan:
- Kabupaten Tulungagung: Areal pertanian di Kecamatan Sendang, Boyolangu, dan Kedungwaru menjadi fokus penjatahan, dengan luas areal terdampak mencapai 2.400 hektare akibat subsidi air dari Waduk Wonorejo yang sangat terbatas.
- Kabupaten Blitar: Daerah irigasi Waduk Lahor yang meliputi Kecamatan Wlingi, Selopuro, dan Gandusari mengalami pengurangan debit air hingga 35 persen untuk periode tanam kedua.
- Kabupaten Malang: Kecamatan Ngantang, Pujon, dan Kasembon yang bergantung pada Waduk Selorejo dijadwalkan mendapat giliran irigasi hanya dua kali dalam seminggu, turun dari jadwal normal empat kali.
Kebijakan Penjatahan Air dan Langkah Antisipasi Pemerintah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan sistem penjatahan air pertanian dengan pola gilir dan pengaturan volume berdasarkan prioritas tanaman. Setiap kelompok tani wajib mendaftarkan jadwal tanam dan jenis komoditas agar memperoleh alokasi air yang proporsional. Dinas PU SDA bersama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) setempat juga mengaktifkan sumur bor darurat di 15 titik, dengan kedalaman 60–100 meter, untuk menyuplai air tanah terbatas ke lahan-lahan kritis. Pemanfaatan air tanah ini diawasi ketat oleh dinas terkait guna menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Langkah ini diambil untuk memitigasi dampak kekeringan di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian regional.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah diharapkan segera mengoptimalkan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memperkirakan durasi musim kemarau, serta mempercepat pembangunan embung dan sumur resapan di wilayah rawan. Selain itu, diversifikasi sumber air melalui pemanfaatan air limbah terolah dan teknologi irigasi hemat air perlu didorong sebagai solusi jangka panjang menghadapi siklus kekeringan yang semakin ekstrem. Kebijakan penjatahan air ini harus diimbangi dengan sosialisasi intensif kepada petani agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga keberlanjutan pasokan air irigasi di Jawa Timur.