Gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026, pukul 08.00 Wita. Pusat gempa terletak sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer. Berdasarkan data Kantor SAR Maumere hingga Senin, 17 Agustus 2026 pukul 07.00 Wita, bencana ini mengakibatkan 54 orang meninggal dunia dan 132 orang luka-luka. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi melalui Keputusan Gubernur Nomor 305/KEP/HK/2026, berlaku selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Data Korban dan Kerusakan Infrastruktur
Korban jiwa dan luka-luka tersebar di enam kabupaten di Pulau Flores. Berikut rincian dampak bencana di wilayah terdampak:
- Kabupaten Manggarai: 26 orang meninggal, 22 orang luka-luka.
- Kabupaten Manggarai Timur: 20 orang meninggal, 84 orang luka-luka.
- Kabupaten Ende: 2 orang meninggal, 14 orang luka-luka.
- Kabupaten Sikka: 4 orang meninggal, 2 orang luka-luka.
- Kabupaten Manggarai Barat: 1 orang meninggal, 6 orang luka-luka.
- Kabupaten Nagekeo: 1 orang meninggal, 4 orang luka-luka.
Kerusakan infrastruktur signifikan terjadi di sektor transportasi, khususnya akses jalan darat penghubung Ende-Nagekeo yang masih terputus. Kondisi ini menghambat evakuasi dan distribusi bantuan logistik. Tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait terus bersiaga melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan, serta mencari jalur alternatif untuk mempercepat penanganan darurat.
Penanganan Darurat dan Koordinasi Lintas Instansi
Penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan langkah formal untuk mengerahkan sumber daya secara optimal. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menginstruksikan percepatan koordinasi lintas instansi, termasuk TNI/Polri, SAR, dan dinas kesehatan, untuk menangani dampak gempa. Prioritas utama meliputi evakuasi korban, penanganan medis bagi 132 orang luka-luka, distribusi logistik ke daerah terisolasi, dan pemulihan akses jalan yang terputus. Pemerintah daerah di kabupaten terdampak diimbau untuk mengaktifkan posko darurat dan melaporkan perkembangan kerusakan secara berkala guna memudahkan pengambilan keputusan strategis dalam penanganan bencana yang masih berlangsung ini.