Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan status darurat bencana banjir untuk tiga kecamatan, yakni Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, dan Manggala. Keputusan ini diambil sebagai respons atas curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak pertengahan Agustus 2026, mengakibatkan genangan air dengan ketinggian berkisar antara 50 hingga 150 sentimeter. Penetapan status darurat bencana ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang menekankan langkah ini bertujuan mempercepat mobilisasi sumber daya dan penyaluran anggaran dari APBD Kota Makassar untuk penanganan darurat. Langkah strategis Kepala Daerah ini menjadi dasar bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak secara terpadu dalam menghadapi krisis yang melanda ribuan warga di kawasan terdampak.
Dampak Banjir dan Data Kawasan Terdampak
Berdasarkan laporan resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, banjir yang melanda tiga kecamatan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Data terkini mencatat sebanyak 1.845 kepala keluarga (KK) atau setara dengan 7.380 jiwa terdampak langsung, dengan 548 unit rumah terendam air. Rincian dampak per kecamatan menunjukkan tingkat kerawanan yang bervariasi:
- Kecamatan Biringkanaya: Terdampak paling parah dengan genangan mencapai 150 cm di beberapa titik permukiman, mengakibatkan 800 KK harus dievakuasi ke tempat yang lebih aman.
- Kecamatan Tamalanrea: Sekitar 35% wilayah kecamatan terendam, mengganggu akses jalan utama serta fasilitas umum seperti pasar tradisional dan kantor kelurahan.
- Kecamatan Manggala: Banjir merendam 200 rumah dan memaksa penghentian sementara aktivitas di dua sekolah dasar serta satu puskesmas, sehingga pelayanan kesehatan dasar dialihkan ke posko darurat.
Hingga saat ini, sebanyak 1.200 jiwa telah dipindahkan ke posko pengungsian yang tersebar di tiga kecamatan. Posko-posko tersebut dilengkapi dengan dapur umum, layanan kesehatan, dan logistik dasar untuk memenuhi kebutuhan dasar pengungsi.
Langkah Penanganan dan Instruksi Kepala Daerah
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, selaku Kepala Daerah telah menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk melakukan penanganan cepat dan terpadu. Instruksi tersebut mencakup pendistribusian bantuan logistik, penyiapan posko pengungsian yang memadai, serta pemantauan kesehatan warga secara berkala untuk mencegah timbulnya penyakit pascabanjir. Status darurat bencana yang ditetapkan memungkinkan percepatan penyaluran anggaran dari APBD Kota Makassar serta mobilisasi sumber daya secara lebih fleksibel. Pemerintah Kota Makassar juga telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan dukungan tambahan, termasuk peralatan evakuasi dan logistik cadangan.
Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari personel BPBD, TNI, Polri, dan relawan kebencanaan terus melakukan evakuasi warga di titik-titik rawan. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat di sekitar bantaran sungai dan daerah rendah untuk waspada terhadap potensi banjir susulan mengingat prakiraan cuaca ekstrem masih berlangsung. Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kota Makassar disarankan untuk memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas dan meningkatkan kapasitas drainase perkotaan guna mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang. Langkah antisipatif ini penting mengingat pola curah hujan yang semakin tidak menentu akibat perubahan iklim.