|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Status Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan di Kabupaten Puncak Pap...
Regional

Status Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan di Kabupaten Puncak Papua Tengah

Status Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan di Kabupaten Puncak Papua Tengah

Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari akibat kekeringan meluas di 25 distrik, hujan es, serta kebakaran hutan yang menyelimuti Kota Ilaga. Dampak bencana mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat, mendorong pembentukan tim terpadu untuk pendataan dan penyaluran bantuan. Langkah koordinasi dengan Bulog dan pemerintah pusat menjadi prioritas dalam penanganan darurat ini.

Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak 24 Agustus 2026. Keputusan ini diambil melalui rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI, dan Polri sebagai respons terhadap rangkaian bencana yang melanda wilayah tersebut, meliputi kekeringan ekstrem, hujan es, serta kebakaran hutan dan lahan yang mengancam ketahanan wilayah dan keselamatan masyarakat.

Dampak Bencana di 25 Distrik dan Wilayah Terdampak

Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Puncak, dampak kekeringan telah meluas ke 25 distrik di wilayah tersebut. Kondisi ini menyebabkan krisis air bersih dan gagal panen pada lahan pertanian warga. Selain itu, fenomena hujan es yang terjadi sebelumnya dilaporkan merusak tanaman pangan di tiga distrik, yaitu:

  • Distrik Agandugume
  • Distrik Lambewi
  • Distrik Oneri

Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan menghasilkan asap tebal yang menyelimuti Kota Ilaga dan sekitarnya selama kurang lebih satu minggu, mengganggu aktivitas penerbangan, transportasi darat, serta kesehatan masyarakat akibat paparan partikel polutan. Kondisi ini memperparah kerawanan pangan dan kesehatan di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Langkah Penanganan dan Koordinasi Pemerintah Daerah

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, menyatakan bahwa penetapan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat menjadi dasar hukum yang memperkuat langkah dinas teknis dalam merespons kondisi lapangan. Pemerintah daerah telah membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan pendataan kerusakan, menyusun kronologi kejadian, serta menyalurkan bantuan pangan dan logistik. Koordinasi lintas sektor dilakukan dengan melibatkan:

  • Perum Bulog di Timika untuk penyediaan bantuan pangan
  • Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Daerah

Bantuan pangan tahap awal telah didistribusikan ke distrik-distrik terdampak, dengan prioritas wilayah yang mengalami akses terisolasi akibat cuaca ekstrem dan kerusakan infrastruktur jalan. Pemerintah daerah juga mengerahkan personel kesehatan untuk menangani dampak asap kebakaran dan kekurangan air bersih.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem peringatan dini bencana hidrometeorologi dan keterlibatan komunitas lokal dalam mitigasi kebakaran hutan dan lahan. Penguatan infrastruktur logistik dan gudang pangan di titik-titik rawan, seperti Distrik Agandugume dan Lambewi, menjadi rekomendasi penting untuk mengantisipasi siklus bencana serupa di masa depan, sekaligus memastikan respons tanggap darurat yang lebih cepat dan terukur.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Nenu Tabuni
Organisasi: Pemerintah Kabupaten Puncak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, Bulog
Lokasi: Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Distrik Agandugume, Lambewi, Oneri, Kota Ilaga, Timika
Berita Terkait