Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 29 September 2026. Keputusan ini diambil melalui rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno di Pos Komando Tanggap Darurat pada 15 September 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para camat se-Kabupaten Kapuas. Perpanjangan status darurat ini menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut belum dapat dikendalikan secara optimal dan memerlukan koordinasi lintas sektor yang lebih intensif.
Rekapitulasi Data dan Indikator Kerawanan di Kabupaten Kapuas
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, periode Januari hingga 14 September 2026 menunjukkan dampak signifikan terhadap wilayah ini. Berikut adalah indikator kerawanan yang tercatat:
- Jumlah kejadian karhutla tercatat sebanyak 258 kasus.
- Luas area terbakar mencapai 2.233,22 hektare.
- Sebaran titik panas atau hotspot mencapai 21.925 titik.
- Telah dilakukan 197 kegiatan pemadaman darat oleh tim gabungan.
Kondisi ini diperparah oleh prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa hingga 20 September 2026 tidak akan terjadi hujan, dan hujan baru diprakirakan turun pada akhir November 2026. Dengan demikian, potensi meluasnya karhutla dan kekeringan tetap tinggi jika tidak ada langkah mitigasi yang terukur. Wilayah Kabupaten Kapuas berada pada tingkat kerawanan bencana hidrometeorologi yang memerlukan pemantauan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Langkah Antisipasi dan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Daerah
Dalam upaya mengantisipasi kondisi tersebut, Bupati Kapuas bersama Wakapolres Kapuas mengusulkan pembuatan sumur bor di beberapa titik strategis guna mendukung pasokan air untuk pemadaman karhutla dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak kekeringan. Langkah ini dianggap krusial mengingat ketergantungan pada sumber air permukaan yang semakin berkurang. Selain itu, perpanjangan status darurat menjadi sinyal bagi seluruh perangkat daerah dan unsur keamanan untuk meningkatkan kesiapsiagaan logistik, personel, dan sistem peringatan dini. Koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, dan masyarakat setempat harus diperkuat agar setiap titik panas dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Catatan strategis untuk Pemerintah Daerah Kapuas: Perlu segera dilakukan pemetaan ulang wilayah rawan karhutla dan kekeringan, serta penguatan kapasitas masyarakat melalui program edukasi dan pelatihan pencegahan kebakaran lahan. Investasi infrastruktur sumber air alternatif seperti sumur bor dan embung perlu diperluas tidak hanya untuk respons darurat, tetapi juga untuk ketahanan jangka panjang. Pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar harus diperketat melalui regulasi daerah dan patroli rutin. Dengan langkah ini, diharapkan dampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Kapuas dapat diminimalkan secara berkelanjutan.