Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat sebanyak 340 imigran etnis Rohingya masih berada dalam penampungan di Provinsi Aceh per Senin, 22 Juni 2026. Menurut Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, seluruh individu tersebut berstatus sebagai pengungsi dari luar negeri tanpa kewarganegaraan dan tersebar di tiga lokasi utama. Distribusi penampungan secara detail mencakup Kabupaten Aceh Timur (Seuneubok Rawang) sebanyak 185 orang, Kabupaten Pidie (Kecamatan Padang Tiji, Mina Raya) sebanyak 82 orang, dan Kabupaten Aceh Utara sebanyak 73 orang. Situasi ini menegaskan keberlanjutan penanganan kerawanan sosial terkait populasi pengungsi di kawasan pesisir Aceh.
Mekanisme Penanganan Berdasarkan Regulasi Nasional dan Koordinasi Lintas Sektor
Prosedur penanganan kelompok imigran Rohingya tersebut mengacu secara ketat pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Struktur tanggung jawab dalam implementasinya bersifat multitier dan melibatkan berbagai aktor pemerintahan serta internasional. Pemerintah pusat, melalui pemerintah daerah, memegang mandat koordinasi, sementara pemenuhan kebutuhan dasar logistik dan kemanusiaan melibatkan organisasi internasional seperti UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organization for Migration). Dari sisi keamanan, pengamanan fisik di lokasi-lokasi penampungan menjadi tanggung jawab gabungan TNI dan Polri. Sementara itu, peran Kantor Wilayah Imigrasi Aceh difokuskan pada pendataan administratif yang komprehensif dan pengawasan rutin terhadap status dan kondisi para pengungsi.
Sejarah Pendaratan dan Tantangan Teritorial bagi Pemerintah Daerah
Fenomena pendaratan imigran Rohingya di pantai-pantai Aceh bukan merupakan insiden tunggal, melainkan telah membentuk pola berulang dalam beberapa tahun terakhir. Catatan pendaratan sejak periode 2023 hingga 2025 menunjukkan sebaran geografis yang luas, mencakup setidaknya tujuh wilayah administratif berbeda. Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang tercatat sebagai titik pendaratan:
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kota Sabang
Keberadaan imigran tanpa kewarganegaraan dalam jumlah yang signifikan dan tersebar di beberapa kabupaten juga menyoroti aspek keamanan perbatasan. Pola pendaratan yang berulang di titik-titik pantai yang beragam mengindikasikan kerentanan di sepanjang garis pantai Provinsi Aceh. Hal ini menuntut evaluasi dan penguatan sistem pengawasan maritim serta patroli pantai yang terintegrasi untuk mengantisipasi gelombang kedatangan di masa depan. Koordinasi antara instansi pengamanan perbatasan, Bea Cukai, dan dinas terkait di tingkat daerah menjadi faktor kunci dalam membangun sistem deteksi dini yang efektif.
Bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota di Aceh, situasi ini memerlukan pendekatan strategis yang proaktif dan antisipatif. Rekomendasi utama meliputi: pertama, penguatan forum koordinasi tetap (Forkopimda) yang secara khusus membahas penanganan pengungsi dengan melibatkan unsur imigrasi, sosial, kesehatan, dan satuan keamanan. Kedua, penyusunan peta kerawanan sosial berbasis data real-time di sekitar lokasi penampungan untuk memitigasi gesekan dengan masyarakat lokal. Ketiga, pengembangan kapasitas aparatur desa/kelurahan di kawasan pesisir rawan pendaratan dalam prosedur pelaporan dan penanganan awal, sebagai bagian dari sistem ketahanan wilayah. Keempat, advokasi yang lebih intensif kepada pemerintah pusat untuk meninjau dan memperkuat kebijakan terkait penanganan pengungsi dan pengelolaan keamanan perbatasan maritim, mengingat karakteristik geografis Aceh yang unik.