Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menjadi penggerak utama dalam operasi penertian dan penegakan hukum atas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, pada Kamis, 25 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penetapan 25 tersangka. Keberhasilan ini merupakan titik krusial dalam penanganan kompleksitas tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan koordinasi kuat dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, termasuk Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto.
Strategi Penataan dan Koordinasi Lintas Sektor oleh Satgas PKH
Operasi penertiban ini diawali dengan kunjungan kerja terpadu Satgas PKH yang dipimpin Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, ke Gunung Botak pada 11 April 2026. Kunjungan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yang menghasilkan fondasi strategis berupa:
- Penguatan kerangka koordinasi lintas sektor antara instansi pusat dan pemerintah daerah.
- Penataan dan pengawasan terpadu terhadap kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang.
- Pembenahan terhadap kelemahan sistem pengawasan yang terjadi selama lebih dari satu dekade.
Pemulihan Ekologis dan Ancaman bagi Lingkungan serta Kesehatan Masyarakat
Di luar aspek hukum, operasi Satgas PKH juga secara tegas memprioritaskan pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan yang mengalami degradasi parah. Pemerintah menilai aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan mengancam stabilitas ekosistem. Ancaman serius juga dihadapi oleh masyarakat lokal akibat praktik penambangan yang menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, yang berdampak pada kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup. Pendekatan komprehensif yang mencakup penindakan hukum, rehabilitasi lahan, dan pencegahan kembalinya aktivitas ilegal ini diharapkan menjadi model baku untuk penanganan masalah serupa di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di kawasan timur seperti Maluku.
Keberhasilan operasi di Gunung Botak menyoroti pentingnya kapasitas kelembagaan daerah dalam mengelola potensi sekaligus kerentanan wilayah. Pemerintah Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku dituntut untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis komunitas dan teknologi, serta mengintegrasikan data kerawanan wilayah ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Rekomendasi strategis meliputi percepatan penerbitan peraturan daerah terkait pengelolaan pertambangan rakyat berwawasan lingkungan, peningkatan alokasi anggaran untuk pemantauan dan rehabilitasi pasca-tambang, serta sinergi permanen antara aparat keamanan, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan daerah untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan ekologi wilayah.