|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Ribuan Hektare Lahan di Sumsel Terancam Alih Fungsi, Pemda Terbit...
Regional

Ribuan Hektare Lahan di Sumsel Terancam Alih Fungsi, Pemda Terbitkan Moratorium

Ribuan Hektare Lahan di Sumsel Terancam Alih Fungsi, Pemda Terbitkan Moratorium

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan moratorium sementara alih fungsi lahan pertanian dan hutan lindung sebagai respons terhadap ancaman konversi 15.000 hektare. Kebijakan ini menyasar wilayah rawan seperti Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin yang mengalami tekanan akibat perluasan perkebunan, permukiman, dan infrastruktur. Langkah verifikasi dan evaluasi oleh tim gabungan diharapkan mampu memetakan kepatuhan izin serta mengurangi risiko kerawanan pangan, konflik agraria, dan bencana hidrometeorologi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Moratorium Sementara Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Hutan Lindung pada 5 September 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap laporan Dinas Pertanian dan Kehutanan yang mencatat ancaman konversi lahan mencapai 15.000 hektare dalam kurun dua tahun terakhir. Wilayah yang paling terdampak meliputi Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin, yang menjadi pusat tekanan alih fungsi lahan akibat perluasan perkebunan, permukiman, dan infrastruktur. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara selama enam bulan ke depan untuk menghentikan sementara seluruh izin baru penggunaan lahan.

Dampak dan Kerawanan Wilayah Akibat Alih Fungsi Lahan

Ancaman alih fungsi lahan masif di Sumatera Selatan dinilai dapat memicu sejumlah kerawanan yang mengancam stabilitas wilayah. Berdasarkan kajian Dinas Pertanian dan Kehutanan, konversi lahan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerawanan pangan akibat berkurangnya areal pertanian produktif. Selain itu, konflik agraria antara masyarakat pemilik lahan tradisional dengan pemegang izin konsesi kerap muncul sebagai dampak dari tumpang tindih klaim kepemilikan. Dalam aspek lingkungan, risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di daerah hilir juga meningkat signifikan karena hilangnya fungsi resapan air pada lahan hutan lindung. Data kerawanan di tiga kabupaten tersebut menunjukkan:

  • Kabupaten Ogan Ilir: ancaman konversi lahan pertanian seluas 4.500 hektare, sebagian besar untuk kawasan industri dan permukiman.
  • Kabupaten Banyuasin: tekanan alih fungsi lahan hutan lindung mencapai 6.200 hektare akibat perluasan perkebunan sawit.
  • Kabupaten Musi Banyuasin: konversi lahan pertanian dan hutan seluas 4.300 hektare untuk proyek infrastruktur strategis daerah.

Langkah Verifikasi dan Evaluasi Pemerintah Daerah

Sebagai tindak lanjut moratorium, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim verifikasi gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tim ini bertugas memetakan kepatuhan pemegang izin terhadap ketentuan perizinan, menilai dampak lingkungan secara komprehensif, serta menginventarisasi lahan yang berpotensi dikembalikan fungsinya. Gubernur Herman Deru menekankan bahwa kebijakan konversi lahan di masa depan harus didasarkan pada pola ruang yang berkelanjutan guna mengurangi risiko kerawanan wilayah. Evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah terbit juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang memperburuk situasi.

Catatan strategis bagi pemerintah daerah: moratorium ini merupakan langkah awal yang krusial, namun perlu diikuti dengan penguatan regulasi tata ruang daerah yang lebih ketat. Pemetaan ulang zona pertanian dan hutan lindung harus melibatkan partisipasi masyarakat adat dan petani untuk mencegah konflik horizontal. Selain itu, insentif bagi pemilik lahan yang mempertahankan fungsi lahan pertanian dan hutan perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang. Dengan langkah ini, diharapkan kerawanan wilayah akibat alih fungsi lahan di Sumatera Selatan dapat diminimalisir secara berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Herman Deru
Organisasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, BPN
Lokasi: Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin
Berita Terkait