Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Tolak Reklamasi Bali kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (24/8/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas atas rencana kelanjutan proyek reklamasi Teluk Benoa yang sempat dihentikan pada tahun 2021. Para demonstran yang berasal dari Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan wilayah Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menyampaikan sejumlah tuntutan agar Gubernur Bali segera mencabut perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Proyek reklamasi seluas 700 hektare ini kembali memicu protes besar dari elemen masyarakat Bali, menandai eskalasi konflik lahan yang berkepanjangan di kawasan pesisir selatan Pulau Dewata.
Kronologi Konflik Lahan dan Indikator Kerawanan Wilayah
Koordinator aksi, Putu Sedana, menyatakan bahwa proyek reklamasi Teluk Benoa berpotensi merusak ekosistem mangrove dan terumbu karang, serta mengancam mata pencaharian nelayan tradisional di sekitar kawasan pesisir. Keluhan juga datang dari warga Nusa Penida yang khawatir dampak negatif reklamasi akan meluas hingga ke kawasan konservasi perairan yang menjadi habitat biota laut. Berikut adalah fakta terkait konflik lahan di wilayah ini:
- Wilayah terdampak: Teluk Benoa (Kota Denpasar), Nusa Penida (Klungkung), dan sekitarnya di Provinsi Bali.
- Luas areal reklamasi: 700 hektare yang dianggap mengancam ekosistem mangrove dan terumbu karang.
- Jumlah demonstran: Ratusan warga dari aliansi Tolak Reklamasi Bali yang berasal dari Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Klungkung.
- Potensi konflik horizontal: Ketegangan antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dapat memicu konflik lahan yang lebih luas jika tidak dikelola dengan baik.
Massa aksi berhasil diterima oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Bali, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada Gubernur. Namun, ketegangan terus meningkat mengingat proyek ini telah menjadi isu panas di tingkat lokal. Indikator kerawanan wilayah menunjukkan bahwa Bali, sebagai daerah tujuan wisata utama, menghadapi tekanan ganda antara kebutuhan investasi dan pelestarian lingkungan yang memicu protes berulang.
Respons Pemerintah Daerah dan Implikasi Kebijakan Daerah
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pihaknya masih melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tahap akhir dan akan melibatkan akademisi serta tokoh masyarakat sebelum mengambil keputusan final. Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, mengingatkan bahwa reklamasi Teluk Benoa merupakan proyek strategis nasional yang perlu mempertimbangkan aspek investasi dan lapangan kerja. Protes dan rekomendasi dari masyarakat pun menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas di wilayah Bali jika tidak dikelola dengan baik. Kebijakan daerah yang diambil nantinya akan menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik lahan ini, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Provinsi Bali disarankan untuk memperkuat dialog partisipatif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk nelayan tradisional dan aktivis lingkungan, guna meredakan eskalasi protes. Selain itu, pengawasan ketat terhadap proses AMDAL serta transparansi dalam setiap tahapan perizinan reklamasi perlu dioptimalkan untuk mengurangi risiko kerawanan wilayah dan memastikan kebijakan daerah yang berkelanjutan.