Pemerintah Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, telah mengeluarkan kebijakan strategis berupa program relokasi bertahap terhadap permukiman di lima desa yang berada dalam klasifikasi zona bahaya longsor tingkat tinggi. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi teknis dari hasil pemetaan kerentanan gerakan tanah yang dilakukan secara kolaboratif oleh Badan Geologi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam. Kelima desa tersebut, yang tersebar di dua kecamatan, merupakan area prioritas penyelamatan akibat aktivitas pergerakan tanah yang terukur.
Pemetaan Kerawanan dan Wilayah Terdampak
Hasil kajian teknis mendalam memvalidasi tingkat kerawanan tinggi di lokasi-lokasi terdampak. Data pemantauan menunjukkan adanya indikasi pergerakan tanah (soil creep) yang aktif di lereng-lereng kritis, dengan kecepatan pergeseran mencapai 5 hingga 10 sentimeter per bulan. Kondisi ini mengancam keselamatan jiwa dan aset masyarakat. Secara administratif, permukiman yang akan direlokasi berada pada:
- Kecamatan Palembayan: Desa Batu Palano, Desa Ladang Piaman, dan Desa Sungai Tanang.
- Kecamatan Lubuk Basung: Desa Lubuk Basung dan Desa Manggopoh.
Rencana Strategis dan Penanganan Terintegrasi
Sebagai respons terhadap temuan kerawanan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam telah menyiapkan lahan alternatif seluas 85 hektar yang terletak di Kecamatan Ampek Nagari. Lokasi baru ini secara geologis telah dinyatakan lebih stabil dan aman untuk permukiman. Pelaksanaan relokasi direncanakan dalam tiga tahap selama periode 2026 hingga 2028, dengan skema pendanaan yang melibatkan anggaran daerah (APBD), anggaran negara (APBN), dan skema perumahan swadaya masyarakat.
- Tahap I (Akhir 2026): Memprioritaskan relokasi 150 KK dari Desa Batu Palano yang merupakan zona bahaya paling kritis.
- Tahap II (2027): Relokasi lanjutan untuk desa-desa lainnya di Kecamatan Palembayan dan Lubuk Basung.
- Tahap III (2028): Penyelesaian proses pemindahan seluruh KK terdampak.
Kebijakan relokasi ini menjadi contoh konkret penanganan kawasan rawan bencana berbasis data ilmiah di Sumatera Barat. Keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, khususnya dalam percepatan pencairan anggaran dan penyediaan infrastruktur pendukung di lokasi pemukiman baru. Pemerintah Daerah Kabupaten Agam perlu mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan BNPB untuk memastikan kontinuitas program, serta melakukan pendampingan sosial yang berkelanjutan kepada masyarakat terdampak guna meminimalisasi gejolak sosial dan memastikan transisi yang lancar. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pengurangan risiko bencana (PRB) yang menjadi agenda prioritas nasional.