Ratusan warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Banyuasin pada Kamis, 3 September 2026. Aksi yang diikuti sekitar 300 warga tersebut menolak izin ekspansi perkebunan kelapa sawit PT Sumatra Sinar Lestari seluas 500 hektare. Warga menilai rencana ekspansi itu berdampak langsung pada lahan pertanian produktif dan kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Air Kumbang.
Kronologi Aksi dan Tuntutan Konflik Agraria di Banyuasin
Berdasarkan laporan lapangan, massa aksi mulai berkumpul di titik kumpul simpang jalan utama desa sejak pukul 07.00 WIB, kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Banyuasin dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP. Unjuk rasa berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan sempat memanas saat sebagian massa mencoba memasuki area perkantoran. Kapolres Banyuasin AKBP Andi Sudirman menerjunkan 150 personel untuk mengamankan jalannya aksi dan memastikan situasi tetap kondusif tanpa bentrokan fisik.
Dalam orasinya, koordinator aksi menyampaikan tiga tuntutan utama terkait konflik agraria di Banyuasin:
- Pendataan ulang lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat adat yang belum bersertifikat.
- Penundaan penerbitan izin lokasi ekspansi PT Sumatra Sinar Lestari hingga ada kesepakatan dengan masyarakat.
- Pencabutan sementara izin lingkungan perusahaan yang dinilai melanggar tata ruang wilayah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan warga, pihak perusahaan, dan Polres Banyuasin. Dalam pertemuan yang berlangsung hingga sore hari, Kapolres AKBP Andi Sudirman bertindak sebagai mediator. Hasil sementara mediasi adalah kesepakatan untuk membentuk tim verifikasi lahan independen yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, dan perwakilan masyarakat adat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Selatan turut memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah menunda sementara penerbitan izin ekspansi hingga proses mediasi tuntas dan status lahan ulayat jelas.
Dampak Tata Ruang dan Catatan Strategis bagi Pemerintah Daerah
Konflik agraria di Kecamatan Air Kumbang tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga berdampak pada kerawanan lingkungan dan sosial. Analis tata ruang dari Universitas Sriwijaya menilai bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit di lahan gambut yang masuk dalam kawasan hutan lindung dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, serta memperparah konflik sosial horizontal antarwarga. Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin menunjukkan bahwa lahan yang menjadi sengketa merupakan area penyangga Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berfungsi vital bagi irigasi pertanian warga.
Beberapa indikator kerawanan wilayah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah:
- Kawasan hutan lindung yang berpotensi dialihfungsikan menjadi areal perkebunan sawit.
- Lahan gambut yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan.
- Area penyangga DAS yang berfungsi vital bagi sistem irigasi pertanian.
- Potensi konflik horizontal antarwarga akibat ketidakjelasan status lahan ulayat.
Memperhatikan perkembangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin direkomendasikan untuk segera melakukan pemetaan kerawanan wilayah secara komprehensif, khususnya di Kecamatan Air Kumbang. Pemetaan ini harus mencakup aspek tata ruang, status kepemilikan lahan, dan potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah. Selain itu, penundaan penerbitan izin ekspansi PT Sumatra Sinar Lestari hingga tim verifikasi lahan independen menyelesaikan tugasnya menjadi langkah strategis yang perlu dipertahankan.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat adat dalam proses verifikasi, diharapkan konflik agraria di Banyuasin dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan kesejahteraan warga.