Komunitas adat Tota Mapiha yang mencakup 11 distrik di wilayah Simapitowa, Papua Tengah, berencana melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah di Nabire pada Senin, 10 Agustus 2026. Aksi ini dipicu oleh pemasangan papan nama secara sepihak oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di titik kilometer 95 dan 102 perbatasan Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai, yang dilakukan tanpa melalui proses sosialisasi atau musyawarah dengan dewan adat dan pemerintah kampung setempat. Insiden ini dinilai sebagai indikasi awal penyerobotan tanah adat dan berpotensi memicu konflik horizontal di wilayah perbatasan administratif tersebut.
Analisis Kerentanan dan Potensi Konflik di Perbatasan Nabire-Dogiyai
Pemasangan tanda di kawasan KM 95 hingga KM 102 di perbatasan Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, menyoroti kerentanan wilayah administratif terhadap sengketa tanah adat. Kawasan tersebut memiliki fungsi vital bagi keberlanjutan hidup komunitas Tota Mapiha, meliputi:
- Sumber mata air utama untuk kebutuhan hidup sehari-hari
- Jalur tradisional untuk kegiatan berburu dan pengumpulan hasil hutan
- Kawasan hutan adat dengan nilai ekologis dan kultural tinggi
Peran Kelembagaan Daerah dalam Penyelesaian Sengketa dan Pencegahan Eskalasi
Dalam merespons ancaman konflik, masyarakat menempatkan DPR Papua Tengah sebagai lembaga strategis dengan harapan pelaksanaan tiga fungsi utamanya. Tuntutan utama aksi adalah pencabutan papan nama di kedua titik kilometer, dengan mekanisme penyelesaian yang melibatkan:
- Fungsi Legislasi: Memastikan implementasi peraturan daerah yang secara tegas melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah tradisionalnya.
- Fungsi Anggaran: Mengalokasikan dana khusus untuk program pemetaan partisipatif wilayah adat dan penguatan kapasitas kelembagaan adat di Nabire dan Dogiyai.
- Fungsi Pengawasan: Memanggil eksekutif daerah dan unsur TNI untuk mempertanggungjawabkan tindakan serta mendorong penghormatan terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kebijakan yang menyentuh wilayah adat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Nabire dan Dogiyai dituntut untuk melakukan pendekatan komprehensif guna mencegah eskalasi konflik. Langkah strategis yang diperlukan mencakup koordinasi lintas instansi yang melibatkan DPRD, eksekutif daerah, TNI/Polri, dan perwakilan masyarakat adat yang sah. Prioritas utama adalah membuka ruang dialog konstruktif dan mempercepat proses pendataan partisipatif batas-batas wilayah adat untuk menciptakan kepastian hukum dan sosial. Respons yang cepat dan tepat dari pemerintah daerah akan menjadi kunci dalam meredam ketegangan dan membangun tata kelola wilayah perbatasan yang berkeadilan serta berkelanjutan.