|  Indonesia, WIB
Beranda Regional PT Timah Tbk Klaim Lahan Reklamasi di Bangka Tidak Rusak Ekosiste...
Regional

PT Timah Tbk Klaim Lahan Reklamasi di Bangka Tidak Rusak Ekosistem

PT Timah Tbk Klaim Lahan Reklamasi di Bangka Tidak Rusak Ekosistem

PT Timah Tbk mengklaim kegiatan reklamasi lahan bekas tambang di pesisir Kabupaten Bangka tidak merusak ekosistem, dengan pengawasan ketat dari DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meski demikian, masyarakat dan nelayan tradisional di Kecamatan Merawang dan Pangkalan Baru menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Pemerintah daerah direkomendasikan memperkuat pengawasan dan transparansi data verifikasi lapangan.

PT Timah Tbk mengklaim bahwa kegiatan reklamasi lahan bekas tambang timah di wilayah pesisir Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem. Klaim tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan reklamasi di sejumlah titik di Kecamatan Merawang dan Kecamatan Pangkalan Baru. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh tahapan reklamasi telah mengikuti kaidah teknik yang baik serta diawasi secara berkala oleh tim internal dan pihak ketiga. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

Upaya Pemulihan Lahan Pascatambang dan Klaim Perusahaan

PT Timah Tbk menegaskan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan di wilayah pesisir Bangka bertujuan memulihkan lahan kritis pascatambang menjadi lahan produktif. Perusahaan mengklaim telah menerapkan teknik reklamasi yang sesuai dengan standar lingkungan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Penataan topografi lahan bekas tambang untuk mengendalikan erosi dan sedimentasi di sekitar ekosistem pesisir.
  • Penanaman mangrove dan spesies pesisir lainnya di area reklamasi guna mengembalikan fungsi ekologis kawasan.
  • Pemantauan rutin terhadap parameter fisika-kimia perairan dan keanekaragaman hayati oleh tim internal dan konsultan independen.

Perusahaan juga menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi telah dilaporkan dalam dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang disetujui oleh pemerintah daerah. Namun, klaim ini masih menghadapi sorotan dari berbagai pihak terkait dampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir.

Kekhawatiran Masyarakat dan Respons Pengawasan Pemerintah Daerah

Sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk di Bangka. Mereka menyoroti potensi gangguan terhadap biodiversitas laut, termasuk habitat ikan dan biota lainnya di sekitar lokasi reklamasi. Nelayan tradisional di Kecamatan Merawang dan Kecamatan Pangkalan Baru melaporkan penurunan hasil tangkapan sejak kegiatan reklamasi dimulai, meskipun belum ada data ilmiah yang mengonfirmasi korelasi langsung. Kekhawatiran ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

Menanggapi hal tersebut, DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan reklamasi. Kepala Dinas LH dan Kehutanan setempat menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan secara berkala, termasuk pengambilan sampel air dan biota, serta membandingkan data dengan kondisi sebelum reklamasi. Hasil pengawasan tersebut akan menjadi dasar evaluasi terhadap kepatuhan PT Timah Tbk terhadap izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung direkomendasikan untuk memperkuat koordinasi pengawasan lintas instansi dan melibatkan masyarakat pesisir dalam setiap tahap evaluasi reklamasi. Transparansi data hasil verifikasi lapangan perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesenjangan informasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, upaya reklamasi di Bangka dapat berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan pesisir.

Entitas dalam Berita
Organisasi: PT Timah Tbk, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lokasi: Bangka, Kecamatan Merawang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
Berita Terkait