Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penguatan operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, setelah memimpin rapat koordinasi di Pangkalan TNI AU Supadio, Pontianak, pada Sabtu (22/8/2026). Instruksi ini menekankan perlunya penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan langsung menyasar titik api, terutama di tengah puncak musim kemarau dan fenomena El-Nino yang memperpanjang periode kekeringan di wilayah tersebut. Pemerintah pusat akan menambah tiga batalyon TNI atau sekitar 1.500 personel dari luar Kalimantan yang mulai didatangkan sejak Sabtu hingga Minggu (23/8) pagi untuk memperkuat operasi darat di provinsi yang memiliki luas wilayah 147.307 km² ini.
Penguatan Operasi Darat dan Dukungan Udara
Selain pendatangan pasukan, operasi pemadaman juga diperkuat dengan dukungan udara melalui enam helikopter besar water bombing yang dijadwalkan tiba pada Sabtu sore. Helikopter tersebut akan digunakan untuk menjangkau titik-titik api yang sulit diakses dari darat, terutama di kawasan hutan lindung dan lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang. Pemerintah juga berencana memperbanyak pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai bagian dari upaya penanggulangan kebakaran di provinsi tersebut, meskipun pertumbuhan awan hujan masih sangat minim hingga akhir Agustus. Berdasarkan data satelit, titik panas (hotspot) di Kalimantan Barat mencapai 1.200 titik pada pekan ketiga Agustus, dengan sebaran tertinggi di:
- Kabupaten Kubu Raya: 350 titik api, mayoritas di lahan gambut.
- Kabupaten Kayong Utara: 280 titik api, terkait pembukaan lahan pertanian.
- Kabupaten Ketapang: 250 titik api, di area konsesi hutan tanaman industri.
- Kota Pontianak: 120 titik api, di area permukiman padat.
Penanganan Lahan Gambut dan Pencegahan Daerah
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penanganan lahan gambut di Kalimantan Barat, yang memiliki karakteristik kebakaran berbeda karena titik panas dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Untuk itu, pemerintah akan memperbanyak alat pompanisasi dan bor air di kawasan tersebut, terutama di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Kapuas-Sungai Landak yang menjadi prioritas. Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menerapkan aturan di wilayahnya dan memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk mencabut peraturan daerah (Perda) yang masih membenarkan pembukaan lahan dengan metode membakar. Langkah ini dinilai krusial mengingat 70% kebakaran di Kalimantan Barat dipicu oleh aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan untuk perkebunan sawit dan pertanian skala kecil.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Kalimantan Barat perlu meningkatkan koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, BPBD, dan dinas kehutanan untuk mengoptimalkan operasi darat dan udara. Selain itu, revisi Perda yang melegalkan pembakaran lahan harus segera dilakukan untuk memutus rantai penyebab karhutla di masa depan. Rekomendasi ini mendesak diterapkan mengingat kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat pada tahun 2025 mencapai Rp 2,3 triliun, termasuk biaya pemadaman dan dampak kesehatan masyarakat.