|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional Polri Tetapkan 138 Tersangka dan 8 Korporasi Terkait Kebakaran La...
Nasional

Polri Tetapkan 138 Tersangka dan 8 Korporasi Terkait Kebakaran Lahan

Polri Tetapkan 138 Tersangka dan 8 Korporasi Terkait Kebakaran Lahan

Polri menetapkan 138 tersangka individu dan 8 korporasi terkait kebakaran lahan ilegal di enam provinsi rawan karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penegakan hukum ini dikoordinasikan dengan KLHK dan BRG, serta diiringi pemetaan wilayah rawan dan langkah preventif. Pemerintah daerah didorong memperkuat regulasi dan patroli terpadu untuk mencegah karhutla secara berkelanjutan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan 138 tersangka dari kalangan individu serta memproses 8 korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan ilegal pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penegakan hukum ini pada Senin, 7 September 2026, di Jakarta. Langkah represif tersebut menyasar wilayah rawan karhutla di Provinsi Sumatera dan Kalimantan, antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pengusutan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda setempat, berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Restorasi Gambut (BRG). Data ini menegaskan komitmen negara dalam mengatasi ancaman kerawanan wilayah akibat ulah manusia yang memperburuk kerentanan bencana ekologis.

Penegakan Hukum Terpadu dalam Penanganan Karhutla

Langkah represif ini merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla secara terintegrasi. Kapolri menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap modus dan jaringan di balik pembakaran lahan yang menimbulkan bencana asap dan kerugian negara. Polri mengumpulkan barang bukti yang mengaitkan aktivitas pembakaran dengan pelaku lapangan maupun pemilik konsesi. Tindakan tegas terhadap korporasi diharapkan memberikan efek jera dan mencegah pengulangan tindak pidana serupa. Dalam koordinasi dengan KLHK dan BRG, Polri juga memetakan titik-titik rawan karhutla berdasarkan data historis dan pola pembakaran ilegal. Berikut rincian wilayah dan jumlah tersangka yang telah diproses:

  • Provinsi Riau: 32 tersangka individu dan 2 korporasi
  • Provinsi Jambi: 27 tersangka individu dan 1 korporasi
  • Provinsi Sumatera Selatan: 24 tersangka individu dan 2 korporasi
  • Provinsi Kalimantan Barat: 19 tersangka individu dan 1 korporasi
  • Provinsi Kalimantan Tengah: 21 tersangka individu dan 1 korporasi
  • Provinsi Kalimantan Selatan: 15 tersangka individu dan 1 korporasi

Pemetaan Wilayah Rawan dan Langkah Preventif

Polri bersama pemerintah daerah setempat terus memutakhirkan pemetaan kerawanan wilayah karhutla. Indikator kerawanan meliputi konsesi lahan gambut, aktivitas perkebunan sawit ilegal, serta pola cuaca ekstrem yang memicu kebakaran. Data dari satelit dan patroli lapangan digunakan untuk mengidentifikasi titik panas (hotspot) secara real-time. Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diiringi dengan edukasi kepada masyarakat dan pemilik lahan tentang dampak hukum dan ekologis pembakaran lahan. Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi lokal terkait pengelolaan lahan gambut dan penerapan sanksi administratif pada korporasi yang melanggar. Upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Karhutla yang menekankan pendekatan berbasis kewilayahan.

Catatan strategis bagi pemerintah daerah: Perlu segera mengaktifkan satuan tugas pengendalian karhutla di tingkat kabupaten/kota, memperkuat patroli terpadu di titik rawan, serta mengintegrasikan data pemetaan kerawanan dengan sistem peringatan dini. Sinergi antara aparat penegak hukum, dinas lingkungan hidup, dan perusahaan konsesi mutlak diperlukan untuk memutus rantai pembakaran lahan ilegal. Pemerintah daerah juga disarankan mengevaluasi izin konsesi di wilayah gambut yang rawan terbakar serta mendorong pengelolaan lahan tanpa bakar melalui insentif dan pendampingan teknis.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Listyo Sigit Prabowo
Organisasi: Polri, Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Polda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Badan Restorasi Gambut, BRG
Lokasi: Sumatera, Kalimantan
Berita Terkait