|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Polri Kerahkan Brimob Amankan Pemulangan Warga Suku Anak Dalam da...
Regional

Polri Kerahkan Brimob Amankan Pemulangan Warga Suku Anak Dalam dari Kantor Bupati Merangin

Polri Kerahkan Brimob Amankan Pemulangan Warga Suku Anak Dalam dari Kantor Bupati Merangin

Polri mengerahkan Brimob untuk mengamankan pemulangan warga Suku Anak Dalam dari Kantor Bupati Merangin, Jambi, setelah aksi protes terkait rencana relokasi yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Mediasi menghasilkan kesepakatan penundaan relokasi dan kajian ulang partisipatif. Insiden ini mengindikasikan kerawanan sosial teritorial di Kabupaten Merangin yang memerlukan pendekatan struktural dan kebijakan perlindungan adat yang berkeadilan.

Kepolisian Daerah Jambi mengerahkan personel Brigade Mobil (Brimob) untuk mengamankan proses pemulangan puluhan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang sejak Selasa, 11 Agustus 2026, menduduki halaman Kantor Bupati Merangin, Provinsi Jambi. Aksi protes tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana relokasi permukiman adat yang dinilai tumpang tindih dengan area konsesi perusahaan di kawasan hutan. Kapolres Merangin, AKBP Rudi Kurniawan, menyatakan bahwa situasi berhasil dikendalikan setelah dilakukan pendekatan dan mediasi intensif antara perwakilan warga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Langkah pengamanan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan teritorial di wilayah yang tengah dihadapkan pada konflik adat dan kepentingan usaha di Kabupaten Merangin. Kehadiran aparat keamanan dinilai perlu untuk mencegah potensi gesekan horizontal maupun vertikal di tengah dinamika sosial yang sensitif.

Dinamika Mediasi dan Kesepakatan Relokasi

Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Merangin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, dan Majelis Adat setempat menghasilkan kesepakatan strategis bagi penyelesaian konflik tenurial ini. Rencana relokasi permukiman SAD ditunda sementara hingga dilakukan kajian ulang yang partisipatif, dengan melibatkan perwakilan komunitas adat secara langsung dalam setiap tahapan. Warga SAD kemudian menyatakan kesediaan untuk meninggalkan lokasi Kantor Bupati dan dipulangkan ke permukiman asal mereka di dalam kawasan hutan dengan pengawalan aparat keamanan. Polisi tetap menyiagakan personel untuk memantau perkembangan situasi pasca-mediasi guna memastikan tidak terjadi eskalasi konflik yang lebih luas di Provinsi Jambi. Keputusan ini menunjukkan adanya komitmen awal dari pemerintah daerah dalam merespons aspirasi komunitas adat melalui jalur dialog, meskipun masih diperlukan tindak lanjut kebijakan yang lebih konkret.

  • Lokasi: Kantor Bupati Merangin, Provinsi Jambi
  • Komunitas Terdampak: Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan hutan konsesi
  • Instansi Pengaman: Brimob Polda Jambi di bawah koordinasi Polres Merangin
  • Isu Utama: Konflik tenurial antara permukiman adat dan area konsesi perusahaan
  • Kesepakatan: Penundaan relokasi dan kajian ulang partisipatif

Indikasi Kerawanan Sosial Teritorial

Insiden ini mengindikasikan kerawanan sosial yang signifikan di wilayah Kabupaten Merangin, khususnya terkait konflik adat yang melibatkan kepentingan usaha di sektor kehutanan. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat dalam merancang kebijakan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup komunitas adat, dengan mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan pemetaan partisipatif. Pengamanan oleh Brimob menjadi langkah responsif yang diperlukan untuk meredakan ketegangan, namun tanpa pendekatan struktural yang komprehensif, potensi konflik serupa dapat kembali muncul di masa mendatang. Kejadian di Merangin ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik tenurial secara berkeadilan di Provinsi Jambi, terutama di daerah-daerah dengan konsentrasi komunitas adat dan aktivitas konsesi sumber daya alam.

Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, disarankan untuk mengintegrasikan kebijakan perlindungan masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang daerah, serta memperkuat mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal. Langkah preventif melalui pemetaan partisipatif dan dialog multi-pihak dapat meminimalkan gesekan sosial di wilayah rawan konflik adat seperti Kabupaten Merangin. Pemerintah Provinsi Jambi juga diharapkan dapat menjadi fasilitator utama dalam menyelesaikan akar masalah tenurial yang melibatkan hak ulayat komunitas adat dengan kepentingan investasi, guna menciptakan stabilitas keamanan teritorial yang berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: AKBP Rudi Kurniawan
Organisasi: Polri, Brimob, Kepolisian Daerah Jambi, Pemerintah Daerah, DPRD, Majelis Adat, Suku Anak Dalam
Lokasi: Merangin, Jambi, Kantor Bupati Merangin, Provinsi Jambi
Berita Terkait