Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) mengerahkan sebanyak 403 personel untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di delapan provinsi dengan indeks kerawanan ekologi tinggi. Delapan provinsi yang menjadi prioritas penugasan adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Pengerahan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden serta arahan Kapolri agar Satgas Penyuluhan bekerja lebih masif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Pemetaan Kerawanan Ekologi dan Wilayah Prioritas
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kedelapan provinsi tersebut memiliki indeks kerawanan ekologi yang tinggi. Faktor geografis seperti luas lahan gambut, musim kemarau berkepanjangan, serta praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi pemicu utama. Polri bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan wilayah prioritas secara berkala dengan memanfaatkan data satelit dan laporan dari lapangan.
- Kalimantan Barat – Memiliki lahan gambut seluas lebih dari 1,7 juta hektare, rawan terbakar saat musim kemarau.
- Kalimantan Tengah – Menjadi salah satu wilayah dengan hotspot tertinggi di Pulau Kalimantan dalam tiga tahun terakhir.
- Kalimantan Timur – Aktivitas perkebunan dan pertambangan meningkatkan risiko kebakaran lahan.
- Kalimantan Selatan – Kerap mengalami karhutla di daerah pertanian dan rawa.
- Kalimantan Utara – Meskipun luas lahan gambutnya lebih kecil, titik api kerap muncul pada musim kemarau.
- Sumatera Selatan – Memiliki riwayat karhutla ekstrem pada 2015 dan 2019, dengan luas lahan gambut yang menjadi perhatian utama.
- Riau – Dikenal sebagai provinsi dengan konsentrasi industri kelapa sawit dan pulp, kebakaran kerap terjadi di lahan konsesi.
- Jambi – Titik api cenderung meningkat setiap tahun seiring konversi lahan hutan menjadi perkebunan.
Komisaris Jenderal Polisi Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa pemetaan kerawanan ekologi ini dilakukan secara berkala bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Data satelit dan laporan lapangan digunakan untuk menentukan prioritas pengerahan personel. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang mewajibkan seluruh elemen negara bersinergi dalam pencegahan.
Strategi Pencegahan: Edukasi Masyarakat dan Penegakan Hukum
Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mardiyono, menegaskan bahwa faktor manusia menjadi penyebab utama karhutla. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci strategis yang diutamakan dalam penugasan 403 personel. Personel tidak hanya berfokus pada patroli dan pemadaman, tetapi lebih mengedepankan penyuluhan serta pendampingan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menambahkan bahwa program pencegahan ini berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Satgas penyuluhan akan berkoordinasi dengan satgas penegakan hukum untuk menindak pelanggaran di wilayah rawan. Langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera dan menekan jumlah titik api secara signifikan.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di kedelapan provinsi tersebut perlu memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, Manggala Agni, dan masyarakat dalam pengendalian kerawanan ekologi. Penguatan regulasi daerah tentang larangan pembakaran lahan, percepatan restorasi gambut, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lahan tanpa bakar menjadi rekomendasi penting. Kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan diperlukan agar pencegahan kebakaran hutan tidak hanya bersifat musiman, tetapi menjadi bagian dari kebijakan tata kelola lingkungan yang permanen.