Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Mesuji mengamankan 12 orang dalam rangka mencegah eskalasi Konflik Lahan di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Tindakan pengamanan dilakukan setelah terjadi ketegangan antara dua kelompok masyarakat yang memperebutkan klaim kepemilikan atas sebidang lahan seluas sekitar 50 hektare. Kapolres Mesuji AKBP Rudi Heriyanto menegaskan bahwa langkah ini bersifat preemptif untuk mencegah aksi anarkis dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan provinsi tersebut.
Langkah Pengamanan dan Pendalaman Kasus
Polri telah menempatkan personel tambahan dari Satuan Samapta dan Brimob di lokasi sengketa untuk melakukan patroli rutin serta menjaga kondusivitas. Menurut AKBP Rudi Heriyanto, lahan yang menjadi objek konflik telah beberapa kali memicu gesekan ringan antarwarga, namun dalam beberapa hari terakhir tensi meningkat signifikan. Penyidik saat ini masih mendalami akar permasalahan, termasuk menelusuri dokumen kepemilikan lahan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Langkah Pengamanan ini merupakan bagian dari penanganan dini potensi kerawanan sosial di daerah perbatasan, dengan indikator kerawanan yang dipantau meliputi:
- Luas lahan sengketa mencapai 50 hektare di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
- Adanya riwayat gesekan ringan yang berulang sebelum peningkatan tensi dalam beberapa hari terakhir.
- Potensi mobilisasi massa dari kedua kelompok yang dapat memicu gangguan keamanan.
- Letak geografis di daerah perbatasan provinsi yang memerlukan kewaspadaan ekstra.
Koordinasi Pemerintah Daerah dan Rekomendasi Strategis
Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah dihubungi untuk membantu klarifikasi status lahan serta mediasi antara pihak yang bersengketa. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan aparatur sipil negara dalam menyelesaikan Konflik Lahan secara damai dan berdasarkan regulasi. Polri bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji perlu mempercepat proses mediasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kejelasan status kepemilikan lahan. Penguatan koordinasi lintas sektor dan komunikasi publik yang transparan menjadi kunci untuk mencegah disinformasi yang dapat memperkeruh suasana.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah daerah disarankan menyusun protokol penanganan konflik agraria yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa, sehingga upaya Pengamanan yang telah dilakukan dapat berkelanjutan dan tidak menimbulkan resistensi baru di tengah masyarakat. Selain itu, pemantauan berkala terhadap titik rawan di akses masuk lahan perlu diperkuat, serta sosialisasi regulasi pertanahan harus digencarkan untuk mencegah klaim sepihak. Dengan sinergi antara Polri, Pemda, dan BPN, diharapkan Konflik Lahan di Mesuji dapat diselesaikan secara damai dan tidak mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Lampung.