|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Polrestabes Makassar Tangkap 3 Sindikat Pencurian Kendaraan Bermo...
Regional

Polrestabes Makassar Tangkap 3 Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi

Polrestabes Makassar Tangkap 3 Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi

Polrestabes Makassar menangkap tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi di Makassar, Parepare, Palopo, dan Mamuju. Kasus ini menyoroti kerawanan wilayah akibat lemahnya pengawasan di area publik dan perlunya koordinasi keamanan antar daerah. Langkah penguatan sistem keamanan teritorial dan patroli terpadu menjadi rekomendasi strategis untuk menekan angka kriminalitas di Sulawesi Selatan.

Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Agustus 2026, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Yudi Haryanto menyampaikan bahwa tiga tersangka berinisial AR, SY, dan MF ditangkap di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif. Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Pasar Terong, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kasus ini menjadi perhatian aparat keamanan karena melibatkan jaringan kejahatan terorganisir yang melintasi batas wilayah provinsi, sehingga membutuhkan koordinasi lintas daerah untuk menekan angka kriminalitas di Sulawesi Selatan.

Modus Operandi dan Wilayah Operasional Sindikat

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terstruktur. Para pelaku menargetkan kendaraan yang diparkir di area publik yang minim pengawasan, seperti pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Setelah berhasil mencuri, kendaraan hasil curian dijual ke sejumlah kota di luar Sulawesi Selatan, termasuk Parepare, Palopo, serta Mamuju di Sulawesi Barat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 12 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Wilayah operasional lintas provinsi ini menunjukkan adanya celah koordinasi keamanan antar daerah yang perlu segera diperkuat. Penangkapan ketiga tersangka menjadi bukti konkret upaya Polrestabes Makassar dalam menekan angka pencurian dan kriminalitas di wilayah ini.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku lainnya yang masih buron. Kerawanan wilayah ini dipicu oleh mobilitas tinggi antarprovinsi serta lemahnya sistem pengawasan di titik-titik rawan, sehingga diperlukan langkah preventif yang lebih terintegrasi. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa kriminalitas curanmor di Makassar memiliki pola yang spesifik, terutama di area dengan pengawasan terbatas.

Dampak dan Langkah Penguatan Keamanan Teritorial

Kasus curanmor lintas provinsi ini menjadi indikator perlunya penguatan sistem keamanan teritorial. Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah rawan pencurian kendaraan bermotor di Makassar meliputi:

  • Kecamatan Mamajang, khususnya area Pasar Terong dan sekitarnya
  • Kecamatan Makassar, terutama di pusat perbelanjaan besar
  • Kecamatan Bontoala, dengan tingkat kepadatan parkir tinggi
  • Kawasan perbatasan kota yang menjadi jalur keluar-masuk kendaraan menuju Parepare, Palopo, dan Mamuju

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Proses hukum terus berjalan, dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan serta Polda Sulawesi Barat untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan meningkatkan rasa aman di wilayah.

Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, pengungkapan ini menegaskan urgensi penguatan sistem pengawasan di titik-titik rawan pencurian, seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi lintas provinsi dalam hal pertukaran data keamanan dan patroli terpadu untuk memutus rantai kejahatan curanmor. Rekomendasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menekan angka kriminalitas di Makassar dan sekitarnya.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Yudi Haryanto, AR, SY, MF
Organisasi: Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, Polda Sulbar
Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Parkiran Pasar Terong, Kecamatan Mamajang, Parepare, Palopo, Mamuju
Berita Terkait