|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Lahan di Bata...
Regional

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Lahan di Batam

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Lahan di Batam

Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan lahan di Pulau Setokok, Batam, yang menewaskan dua orang. Konflik dipicu sengketa lahan berkepanjangan dan tidak terkait SARA. Langkah hukum ini diharapkan meredam eskalasi konflik dan memulihkan ketertiban di wilayah pesisir Batam.

Polresta Barelang secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan lahan yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Insiden yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di Jalan Trans Barelang ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah warga mengalami luka-luka. Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi di lapangan. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi bentrokan lahan yang mengancam stabilitas keamanan di kawasan pesisir Batam.

Peran Tersangka dan Barang Bukti dalam Bentrokan Lahan di Pulau Setokok

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling terkait dalam insiden bentrokan lahan di Pulau Setokok. Tersangka berinisial RS diduga kuat sebagai pelaku tembakan yang melepaskan senapan angin lebih dari delapan kali ke arah korban. Sementara itu, tersangka P berperan sebagai pembawa senapan angin yang turut mengokang dan membidikkan senjatanya ke arah kelompok lain. Adapun tersangka SH diduga terlibat dalam membawa senjata tajam dan menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan terhadap sekelompok orang yang merusak pagar seng di lokasi kejadian.

Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan ketiga tersangka, antara lain:

  • Dua pucuk senapan angin yang digunakan dalam aksi kekerasan.
  • Satu tombak kayu nibung sebagai senjata tajam yang ditemukan di lokasi.
  • Satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa bentrokan ini murni dipicu oleh persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh pihak terkait. Ia juga menekankan bahwa peristiwa ini tidak berhubungan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penetapan tersangka ini diharapkan dapat meredam potensi eskalasi konflik serupa di wilayah Pulau Setokok, Batam, serta menegakkan kembali ketertiban di tengah masyarakat.

Kronologi dan Penegakan Hukum di Jalan Trans Barelang, Batam

Peristiwa berdarah di Jalan Trans Barelang, yang merupakan jalur strategis penghubung antarwilayah di Batam, bermula dari aksi perusakan pagar seng oleh sekelompok orang yang tidak terima dengan status lahan. Respons cepat dari kelompok lain yang membawa senjata api dan senjata tajam memicu bentrokan fisik yang berlangsung tidak terkendali. Polresta Barelang bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan lokasi untuk mencegah korban jiwa tambahan. Dalam perspektif penegakan hukum, langkah Polresta Barelang dinilai sebagai bagian integral dari upaya menjaga stabilitas keamanan di kawasan industri dan pesisir Batam. Konflik lahan yang berlarut-larut di Pulau Setokok memerlukan penanganan komprehensif dari pemerintah daerah, termasuk mediasi ulang dan penguatan regulasi tata ruang wilayah, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa yang dapat mengganggu iklim investasi dan ketenteraman masyarakat.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Anggoro Wicaksono, RS, P, SH
Organisasi: Polresta Barelang, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang
Lokasi: Batam, Pulau Setokok, Kepulauan Riau, Jalan Trans Barelang
Berita Terkait