|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Lahan Maut di Pulau Setokok...
Regional

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Lahan Maut di Pulau Setokok Batam

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Lahan Maut di Pulau Setokok Batam

Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan lahan maut di Pulau Setokok, Batam, yang menewaskan dua orang. Tersangka RS, P, dan SH diduga menggunakan senapan angin dan senjata tajam, serta dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan konflik ini murni sengketa lahan dan tidak terkait SARA, serta mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian agraria.

Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan lahan maut yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka. Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap 16 orang saksi guna mengungkap aktor utama di balik kerusuhan yang dipicu sengketa lahan ini.

Kronologi dan Peran Tersangka dalam Bentrokan

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden berdarah tersebut. Tersangka berinisial RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali, sementara tersangka P diduga membawa dan membidikkan senjata serupa ke arah korban. Tersangka SH diduga membawa senjata tajam serta menghasut rekannya untuk melakukan perlawanan terhadap sekelompok orang yang merusak pagar seng di lokasi konflik. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua pucuk senapan angin dan satu tombak kayu nibung.

  • Lokasi kejadian: Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam
  • Korban: dua orang meninggal, sejumlah luka-luka
  • Tersangka: RS, P, dan SH
  • Barang bukti utama: dua senapan angin, satu tombak kayu nibung

Penyidikan dan Imbauan Kepolisian

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa bentrokan ini murni dipicu persoalan lahan yang telah berlangsung lama dan telah beberapa kali dimediasi, serta tidak berkaitan dengan isu SARA.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian konflik lahan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan yang mengancam ketertiban umum di wilayah Kota Batam. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang kerap memicu kerusuhan di wilayah Kepulauan Riau.

Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Peristiwa di Pulau Setokok kembali menegaskan urgensi pemetaan dan penyelesaian konflik agraria secara komprehensif. Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pertanahan Nasional perlu mengintensifkan mediasi dan penertiban batas lahan untuk mencegah terulangnya bentrokan serupa. Sinergi antara aparat keamanan dan pemda dalam deteksi dini potensi kerawanan menjadi kunci menjaga stabilitas wilayah.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Kompol Agung Tri Poerbowo, RS, P, SH
Organisasi: Polisi Resor Kota Barelang, Satreskrim Polresta Barelang
Lokasi: Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang
Berita Terkait