|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Polisi Sita Senjata Api Rakitan Penangkapan Pelaku Curanmor di Ta...
Regional

Polisi Sita Senjata Api Rakitan Penangkapan Pelaku Curanmor di Tangerang

Polisi Sita Senjata Api Rakitan Penangkapan Pelaku Curanmor di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota menyita satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru kaliber 5,56 mm dari empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat pelaku diamankan dengan inisial IS, A, MS, dan DP, dengan peran berbeda dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku merupakan pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi. Barang bukti lain yang disita termasuk alat pembobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang bagi kejahatan jalanan, terutama yang menggunakan senjata api karena membahayakan keselamatan warga. Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Tangerang, termasuk Karawaci. Mereka dijerat dengan Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (senjata api ilegal) dan Pasal 477 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau lebih berat karena unsur penggunaan senjata. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung melakukan pengejaran dan penangkapan. Kapolres mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Raden Muhammad Jauhari, IS, A, MS, DP
Organisasi: Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Jatiuwung
Lokasi: Tangerang, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Karawaci
Berita Terkait