Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi membuka penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Insiden tersebut berlangsung dalam rangkaian acara zikir dan doa bersama untuk memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh. Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, langsung turun ke lapangan untuk menenangkan massa dan memastikan situasi kembali kondusif. Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut keamanan publik di Aceh pasca konflik panjang, serta menguji efektivitas regulasi tentang simbol kedaerahan yang rentan memicu ketegangan sosial.
Kronologi Insiden dan Respons Aparat Keamanan
Berdasarkan laporan awal dari aparat di lokasi, ketegangan mulai muncul saat sekelompok peserta acara mengibarkan Bendera Bulan Bintang, yang secara luas dikenal sebagai simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengibaran tersebut dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur simbol-simbol kedaerahan dan larangan atribut separatisme. Aparat keamanan yang telah berjaga di lokasi kemudian berupaya melakukan penertiban, yang memicu bentrokan verbal dan fisik ringan dengan sejumlah oknum massa. Berikut kronologi kejadian yang berhasil dihimpun:
- Pukul 09.30 WIB: Acara zikir dan doa bersama dimulai di pelataran Masjid Raya Baiturrahman dengan dihadiri ribuan jamaah dan tokoh masyarakat.
- Pukul 10.15 WIB: Sekelompok peserta secara tiba-tiba mengibarkan Bendera Bulan Bintang di sisi barat masjid, memicu perhatian aparat dan jamaah lainnya.
- Pukul 10.20 WIB: Personel kepolisian dari Satuan Brimob Polda Aceh melakukan pendekatan dan meminta pengibaran dihentikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
- Pukul 10.25 WIB: Terjadi adu mulut dan dorong-dorongan antara petugas dengan beberapa orang yang menolak menurunkan bendera, menyebabkan kepanikan di kalangan jamaah.
- Pukul 10.45 WIB: Kapolda Aceh tiba di lokasi dan berdialog langsung dengan perwakilan massa untuk meredakan situasi, yang kemudian berhasil mengembalikan ketertiban.
Polda Aceh mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada laporan korban luka serius, namun kericuhan sempat menyebabkan kepanikan di kalangan jamaah dan warga sekitar. Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam insiden tersebut, terutama terkait pelanggaran simbol yang dilarang.
Analisis Kerawanan Sosial dan Implikasi Keamanan Publik
Peristiwa pengibaran simbol yang kontroversial ini kembali menyoroti residu kerawanan sosial di Aceh, meskipun perdamaian telah berjalan 21 tahun. Simbol-simbol yang terkait dengan konflik masa lalu masih sensitif dan dapat memicu ketegangan horizontal maupun vertikal jika tidak dikelola secara bijak. Dari segi keamanan publik, insiden ini menunjukkan bahwa regulasi mengenai simbol dan atribut di ruang publik perlu dipertegas serta disosialisasikan secara lebih intensif kepada masyarakat. Beberapa indikator kerawanan yang teridentifikasi antara lain:
- Kurangnya koordinasi antara panitia acara dengan aparat keamanan sebelum kegiatan berlangsung, sehingga potensi pelanggaran tidak terdeteksi sejak dini.
- Masyarakat sipil masih memiliki afiliasi emosional terhadap simbol-simbol historis GAM, yang menunjukkan bahwa proses rekonsiliasi sosial belum sepenuhnya tuntas.
- Belum ada sanksi tegas secara konsisten terhadap pelanggaran penggunaan simbol di ruang publik, sehingga menimbulkan ambiguitas penegakan hukum.
Pemerintah Daerah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu segera merumuskan langkah strategis guna mencegah terulangnya insiden serupa. Rekomendasi utama yang dapat dipertimbangkan meliputi penguatan sosialisasi Peraturan Daerah tentang simbol kedaerahan, peningkatan koordinasi antara panitia acara publik dengan aparat keamanan, serta pembentukan mekanisme dialog lintas elemen masyarakat untuk meredam potensi ketegangan. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan publik di Aceh dan memastikan bahwa peringatan Hari Damai tetap menjadi momentum persatuan, bukan perpecahan.