|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Petani Hadang Pemetaan 368 Hektare Eks-HGU Tasikmalaya, TNI Buka...
Regional

Petani Hadang Pemetaan 368 Hektare Eks-HGU Tasikmalaya, TNI Buka Suara soal Batalyon Teritorial

Petani Hadang Pemetaan 368 Hektare Eks-HGU Tasikmalaya, TNI Buka Suara soal Batalyon Teritorial

Ketegangan terjadi di Tasikmalaya terkait lahan eks-HGU 368 hektare yang digarap petani, menyusul rencana pemetaan lokasi oleh personel TNI untuk pembangunan Batalyon Teritorial. Situasi ini menyoroti kerawanan dari ketidakpastian status lahan pasca-HGU dan tumpang-tindih kepentingan antara reforma agraria, kebutuhan masyarakat, dan infrastruktur pertahanan. Resolusi yang hati-hati dan partisipatif sangat diperlukan untuk mencegah eskalasi konflik.

Tasikmalaya, Jawa Barat — Ketegangan sosial terjadi di sekitar lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 368 hektare milik PT Wiria Cakra di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Insiden melibatkan ratusan petani gurem anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) dengan sekitar 30 personel TNI dari Koramil Cineam dan Kodim 0612/Tasikmalaya. Kehadiran aparat teritorial tersebut dikaitkan dengan rencana pemetaan lokasi untuk pembangunan Batalyon Teritorial, yang berpotensi memicu konflik dengan masyarakat yang telah menggarap lahan pasca-berakhirnya izin HGU perusahaan pada tahun 2017.

Dimensi Kerawanan dan Tata Kelola Lahan Pasca-HGU

Kasus ini menguak lapis kerawanan sosial-ekonomi di daerah, terutama terkait ketidakpastian status lahan setelah berakhirnya periode HGU. Petani telah mengelola lahan eks-HGU tersebut sebagai sumber penghidupan dan kontributor ketahanan pangan lokal. Sekretaris Jenderal SPP, Agustiana, menegaskan bahwa pengelolaan oleh masyarakat merupakan wujud dari pemanfaatan tanah untuk kepentingan agraria yang produktif. Situasi ini menjadi ujian bagi implementasi kebijakan reforma agraria di tingkat daerah, khususnya dalam penataan aset tanah negara yang telah habis masa konsesinya. Elemen kerawanan yang teridentifikasi mencakup:

  • Aspek Hukum: Status hukum lahan eks-HGU yang belum jelas pendelegasian atau peruntukan ulang oleh otoritas.
  • Aspek Sosial-Ekonomi: Ketergantungan hidup puluhan keluarga petani terhadap lahan yang disengketakan.
  • Aspek Tata Kelola Wilayah: Potensi tumpang-tindih antara rencana pembangunan infrastruktur pertahanan (Batalyon Teritorial) dengan klaim penguasaan masyarakat.

Peran Aparat Teritorial dan Potensi Konflik

Keterlibatan personel TNI dalam insiden pemetaan ini menyoroti peran institusi teritorial dalam konteks sengketa lahan. Dalam dialog yang terekam, salah seorang prajurit menyampaikan bahwa kedatangannya adalah untuk 'membela rakyat Indonesia', sebuah pernyataan yang perlu dikaji dalam kerangka tugas dan kewenangan teritorial yang diatur dalam perundang-undangan. Kehadiran mereka di lokasi sengketa tanpa koordinasi yang transparan dengan pemerintah daerah setempat berpotensi memicu salah tafsir dan eskalasi ketegangan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara agenda pembangunan infrastruktur militer dengan proses sosial dan penanganan konflik agraria yang dipimpin oleh pemerintah sipil daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Resolusi konflik memerlukan pendekatan yang partisipatif dan berbasis data wilayah yang komprehensif. Langkah pertama yang mendesak adalah klarifikasi status hukum lahan eks-HGU seluas 368 hektare tersebut melalui verifikasi bersama antara BPN, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat. Selanjutnya, diperlukan dialog multi-pihak yang melibatkan Kodim 0612/Tasikmalaya sebagai representasi TNI, dinas-dinas terkait pemda, dan kelompok petani untuk menyelaraskan persepsi mengenai rencana tata ruang dan pembangunan infrastruktur militer, tanpa mengabaikan hak-hak ekonomi sosial masyarakat yang telah lebih dulu mengelola lahan.

Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, konflik ini menandakan perlunya memperkuat mekanisme early warning dan penyelesaian sengketa agraria di tingkat lokal. Pemerintah daerah disarankan untuk segera membentuk tim terpadu guna menginventarisasi dan menangani potensi sengketa serupa di wilayah bekas HGU lainnya, serta memperkuat koordinasi segitiga antara pemda, aparat teritorial TNI, dan komunitas untuk mencegah eskalasi yang dapat mengganggu stabilitas pembangunan wilayah.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Agustiana
Organisasi: Serikat Petani Pasundan, SPP, TNI, Koramil Cineam, Kodim 0612/Tasikmalaya, PT Wiria Cakra
Lokasi: Tasikmalaya, Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya
Berita Terkait