Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menutup dan menertibkan sejumlah titik aktivitas galian C (pasir dan batu) ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Kabupaten Bandung. Kebijakan daerah yang mulai diberlakukan pada 28 Agustus 2026 ini merupakan langkah konkret penegakan hukum serta pemulihan ekosistem DAS Citarum yang selama ini mengalami kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan. Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Kepolisian, dan TNI melakukan penutupan fisik dengan memasang portal dan mendirikan pos pengawasan di titik-titik yang tersebar di Kecamatan Majalaya, Cicalengka, dan Cileunyi.
Latar Belakang Kebijakan: Kerusakan Lingkungan dan Potensi Konflik Sosial
Kegiatan galian liar di DAS Citarum telah menyebabkan kerusakan tebing, pendangkalan sungai, dan pencemaran air yang semakin parah. Dampak lanjutannya adalah peningkatan frekuensi banjir bandang yang merugikan masyarakat sekitar. Kebijakan daerah ini juga bertujuan untuk meredam potensi konflik sosial antarwarga dan antara warga dengan pengusaha tambang yang kerap memicu ketegangan di wilayah tersebut. Respons positif datang dari kelompok masyarakat yang selama ini menjadi korban banjir bandang akibat kerusakan lingkungan. Indikator kerawanan wilayah yang teridentifikasi meliputi:
- Kerusakan tebing dan longsor di sepanjang DAS Citarum di Kabupaten Bandung.
- Pendangkalan sungai yang mengurangi kapasitas tampung air dan meningkatkan risiko banjir.
- Pencemaran air akibat limbah tambang yang mengancam sumber air bersih warga.
- Konflik horizontal antara kelompok penambang ilegal dan masyarakat terdampak.
Penertiban dan Pengawasan Terpadu di Wilayah Rawan
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat keamanan dan instansi terkait. Penutupan fisik mencakup pemasangan portal beton dan pos pengawasan di tiga kecamatan, yaitu Majalaya, Cicalengka, dan Cileunyi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kembali wilayah DAS Citarum yang rawan bencana longsor dan banjir, sehingga meningkatkan ketahanan wilayah terhadap ancaman hidrometeorologi. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pemantauan berkala guna mencegah aktivitas ilegal beroperasi kembali serta memberikan bantuan ekonomi alternatif kepada warga yang terdampak kebijakan penutupan. Program ekonomi substitusi dirancang untuk memberikan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada sektor tambang.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: kebijakan penutupan galian C ilegal di DAS Citarum harus diikuti dengan penguatan sinergi lintas sektor, penegakan hukum yang konsisten, dan percepatan program ekonomi alternatif. Tanpa pendekatan menyeluruh, potensi munculnya kembali aktivitas ilegal dan konflik sosial tetap mengancam. Disarankan pula adanya sistem pemantauan partisipatif yang melibatkan masyarakat setempat untuk menjaga efektivitas pengawasan jangka panjang.