|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Penertiban PKL dan Revitalisasi Pasar di Kota Makassar Picu Prote...
Regional

Penertiban PKL dan Revitalisasi Pasar di Kota Makassar Picu Protes, Dinas Terkait Lakukan Mediasi

Penertiban PKL dan Revitalisasi Pasar di Kota Makassar Picu Protes, Dinas Terkait Lakukan Mediasi

Kebijakan penertiban PKL dan revitalisasi Pasar Sentral Daya di Kota Makassar memicu protes pedagang akibat kurangnya sosialisasi dan kejelasan skema relokasi. Pemerintah daerah merespons dengan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pembentukan tim verifikasi bersama dan penyediaan pasar darurat. Insiden ini mengindikasikan pentingnya pendekatan partisipatif dan mitigasi dampak sosial dalam kebijakan pembangunan daerah.

Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan revitalisasi Pasar Sentral Daya di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, memicu aksi protes massa pada awal Maret 2026. Ratusan pedagang terdampak kebijakan melakukan unjuk rasa menuntut kejelasan skema relokasi, kompensasi finansial, serta jaminan hak kembali berjualan pasca revitalisasi. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menginisiasi mediasi untuk meredam ketegangan dan mengakomodasi aspirasi para pedagang yang terkena dampak langsung kebijakan daerah tersebut.

Analisis Dinamika Kerawanan Sosial di Lokasi Revitalisasi

Insiden di Kota Makassar ini merupakan manifestasi nyata dari potensi kerawanan sosial yang melekat pada implementasi kebijakan daerah terkait penataan ruang publik dan pembangunan infrastruktur. Kebijakan yang berdampak langsung pada mata pencaharian kelompok masyarakat berpenghasilan rendah seperti PKL, jika tidak dikelola dengan pendekatan yang holistik dan partisipatif, berisiko memicu gejolak sosial dan mengganggu ketertiban umum. Beberapa indikator kerawanan yang teridentifikasi dalam kasus ini meliputi:

  • Kurangnya keterlibatan pemangku kepentingan, khususnya pedagang terdampak, dalam tahap perencanaan kebijakan penertiban dan revitalisasi.
  • Ketidakjelasan informasi terkait skema kompensasi dan mekanisme relokasi sementara yang memadai bagi pedagang yang mata pencahariannya terdampak.
  • Potensi hilangnya pendapatan dan akses terhadap sumber ekonomi selama masa transisi, yang dapat memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat rentan.

Tanggap Pemerintah Daerah dan Upaya Mediasi Konflik

Pemerintah Kota Makassar merespons protes pedagang dengan melakukan mediasi yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satpol PP. Dari proses mediasi tersebut, tercapai beberapa kesepakatan kunci untuk mencegah eskalasi konflik dan menciptakan solusi yang lebih inklusif. Kesepakatan tersebut mencakup pembentukan tim verifikasi bersama antara perwakilan pedagang dan pemerintah daerah. Tugas utama tim ini adalah melakukan pendataan ulang dan verifikasi status pedagang asli yang berhak mendapatkan akses relokasi serta kompensasi. Selain itu, pemerintah kota berkomitmen untuk mengalokasikan lokasi berjualan sementara di pasar darurat yang dilengkapi dengan fasilitas memadai selama proses revitalisasi Pasar Sentral Daya berlangsung.

Respon berbasis mediasi ini menunjukkan upaya strategis pemerintah daerah dalam mengelola potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas wilayah. Pendekatan ini menggeser paradigma penegakan kebijakan dari sekadar penertiban menjadi pengelolaan dampak sosial secara lebih manusiawi dan dialogis. Keberhasilan implementasi komitmen yang dihasilkan dari mediasi akan menjadi penentu utama dalam menilai efektivitas kebijakan daerah ini dalam menyeimbangkan antara target pembangunan infrastruktur dengan perlindungan terhadap hak-hak sosial ekonomi warga.

Kasus Kota Makassar menjadi pembelajaran kritis bagi seluruh pemerintah daerah dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat, khususnya kelompok rentan. Kebijakan tata kota dan revitalisasi pasar harus dirancang dengan perencanaan yang matang, melibatkan partisipasi publik sejak tahap awal, serta didukung oleh sosialisasi yang intensif dan transparan. Hal ini penting untuk meminimalisasi resistensi dan membangun rasa kepemilikan bersama terhadap program pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan skema jaring pengaman sosial yang jelas dan terukur bagi kelompok terdampak, termasuk mekanisme kompensasi dan relokasi yang layak serta berkelanjutan, sebagai bagian integral dari strategi mitigasi kerawanan sosial di wilayahnya.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kota Makassar
Lokasi: Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Pasar Sentral Daya
Berita Terkait