Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dalam koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melaporkan kemajuan operasi pasca status darurat gempa bumi bermagnitudo 6,2 yang melanda wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi pada awal Maret 2026. Status Tanggap Darurat sebagai kerangka hukum percepatan operasi masih berlaku hingga 15 April 2026. Data terbaru per 9 April 2026 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah menunjukkan dampak bencana yang signifikan di wilayah teritorial tersebut.
Status Kerusakan dan Transisi ke Fase Rehabilitasi
Pasca periode tanggap darurat intensif, fokus operasi penanganan bencana kini telah secara resmi beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Transisi ini didasarkan pada laporan akhir masa tanggap darurat yang menyoroti skala kerusakan sebagai berikut:
- Korban meninggal dunia: 47 jiwa.
- Korban luka-luka: 312 orang.
- Rumah rusak berat: 2.145 unit.
- Fasilitas pendidikan dan kesehatan rusak: 35 unit.
Penanganan pasca bencana kini berfokus pada pemulihan infrastruktur vital dan penyediaan hunian sementara bagi ribuan korban terdampak, sebagai langkah krusial sebelum pembangunan kembali yang permanen.
Prioritas Pemulihan Infrastruktur dan Mitigasi Konflik Sosial
Kementerian PUPR telah mengerahkan tim teknis untuk melakukan asesmen menyeluruh dan perbaikan terhadap jaringan transportasi, khususnya pada ruas penghubung strategis Kota Palu dengan wilayah terdampak di Kecamatan Banawa (Kabupaten Donggala) dan Kecamatan Palolo (Kabupaten Sigi). Pemulihan akses logistik ini menjadi tulang punggung bagi kelancaran seluruh program rehabilitasi. Secara paralel, program hunian sementara (huntara) telah diimplementasikan dengan membangun 15 klaster di tiga lokasi, yang telah menampung sekitar 1.200 kepala keluarga. Di sisi tata kelola sosial, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah membentuk Posko Pengaduan dan Mediasi yang melibatkan tokoh agama dan adat. Mandatnya adalah mengantisipasi dan menangani dua isu kritis pascabencana: potensi sengketa tanah akibat rusak atau hilangnya batas-batas lahan, serta pengaduan terkait distribusi bantuan.
Sebagai bagian integral dari strategi mitigasi risiko jangka panjang, BPBD Sulawesi Tengah bersama BNPB tengah melakukan pemetaan ulang zona kerentanan gempa bumi dan tsunami, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Donggala. Kajian kerentanan wilayah ini dirancang untuk menghasilkan data spasial yang akurat, yang akan menjadi acuan fundamental bagi penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala dan Sigi. Revisi RTRW diarahkan untuk menciptakan tata ruang yang lebih tangguh dan adaptif terhadap ancaman bencana geologis di masa depan.
Dengan berakhirnya masa tanggap darurat pada pertengahan April 2026, pemerintah daerah diimbau untuk segera mengkonsolidasikan seluruh data kerusakan dan menyusun dokumen perencanaan rekonstruksi yang terintegrasi. Keberhasilan fase rehabilitasi ini sangat bergantung pada koordinasi yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, serta kementerian dan lembaga pusat, dengan mengedepankan prinsip build back better.