Pemerintah Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, bersama tokoh adat dan keagamaan, menggelar mediasi tiga pihak untuk menyelesaikan konflik agraria berkepanjangan yang melibatkan dua kelompok masyarakat. Konflik yang berpusat di Distrik Geyulu ini terkait klaim atas hak ulayat dan batas wilayah adat yang tumpang tindih, yang dalam setahun terakhir telah memicu beberapa kali ketegangan dan mengancam stabilitas sosial di tingkat distrik. Proses mediasi difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung setempat dengan pendekatan budaya dan hukum adat, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tenaga teknis.
Pemetaan Partisipatif sebagai Langkah Strategis
Salah satu langkah konkret yang dihasilkan dari mediasi tersebut adalah pemetaan partisipatif ulang terhadap batas-batas wilayah adat yang disengketakan. Pemetaan ini melibatkan perwakilan dari kedua belah pihak dan didampingi oleh tenaga teknis dari BPN untuk memastikan akurasi data spasial dan keabsahan dokumen administrasi. Kesepakatan awal yang dicapai mencakup:
- Penghentian semua aktivitas yang berpotensi memicu konflik di wilayah sengketa, termasuk aktivitas pertanian dan pembangunan, hingga proses pemetaan selesai.
- Verifikasi ulang klaim tanah melalui wawancara dengan tokoh adat dan dokumen sejarah lokal.
- Pembentukan tim pengawas bersama yang terdiri dari perwakilan kelompok masyarakat dan aparat keamanan setempat.
Pendekatan ini dinilai efektif mengurangi gesekan di Distrik Geyulu, yang merupakan kawasan strategis bagi ketahanan pangan lokal dan jalur distribusi hasil bumi antar distrik.
Implikasi terhadap Stabilitas Teritorial
Konflik agraria di Tolikara merupakan cermin dari pola ketegangan yang muncul di beberapa daerah di Papua Pegunungan akibat tumpang tindih batas adat dan lemahnya data pertanahan formal. Di Kabupaten Tolikara sendiri, sekitar 30% dari total luas wilayah administrasi masih dalam status penguasaan berdasarkan hukum adat, dengan potensi sengketa di minimal lima wilayah distrik. Hasil mediasi ini diharapkan:
- Menjadi model penyelesaian konflik serupa di wilayah Papua Pegunungan lainnya, seperti di Kabupaten Lanny Jaya atau Kabupaten Jayawijaya.
- Memperkuat stabilitas sosial dan keamanan di tingkat distrik, khususnya dalam momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.
- Memperbaiki kualitas data pertanahan sebagai basis perencanaan pembangunan daerah yang inklusif.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah adalah pentingnya mengintegrasikan pemetaan partisipatif dengan sistem informasi pertanahan daerah (SIMPATDA) untuk mencegah terulangnya pola konflik serupa. Rekomendasi ini mencakup penguatan kapasitas perangkat distrik, implementasi mediasi pada fase awal sengketa, serta kerja sama lintas sektor dengan BPN dan institusi kehutanan guna mempercepat resolusi konflik agraria di Papua.